9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Online Pembunuhan Hakim Medan Alami Gangguan Sinyal

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar secara online, berulangkali mengalami gangguan sinyal.

Persidangan yang menggunakan video confrence itu berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/20).

Sidang pembunuhan ini menghadirkan sejumlah jaksa dari Kejari Medan, Parada Situmorang, Chandra Naibaho, dan Nurhayati.

Saat pembacaan dakwaan untuk terdakwa Zuraida, sempat terkendala. Sidang yang diketuai Erintuah Damanik menanyakan apakah suara sudah terdengar jelas.

“Zuraida apakah suara saya sudah terdengar cukup jelas?” tanya Erintuah, kemudian Zuraida menjawab belum jelas pak hakim.

Setelah beberapa lama baru terdengar jelas, dan kemudian sidang agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan namun lagi-lagi gangguan sinyal di tengah pembacaan dakwaan. Sehingga pembacaan dakwaan sempat terhenti dan dilanjutkan kembali.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Zuraida mengaku sudah tidak tahan hidup berdampingan dengan Jamaluddin selain orangnya yang kasar dan banyak cewek-ceweknya. Ungkapan hatinya itu disampaikan kepada Jefri pria yang dikenalnya di 2018 lalu karena sama-sama mengantarkan anak sekolah.

Sebelum eksekusi pada 29 November 2019, ada beberapa kali pertemuan diantaranya di Everyday Cafe yang berada di Jalan Ringroad Medan. Dimana Zuraida sudah tak tahan dengan kelakuan Jamal yang kasar dan banyak ceweknya. Bahkan Zuraida nekad ingin mengakhiri hidupnya namun Jepri melarang kenapa bukan dia yang mati kenapa mesti kau pula.

Kemudian timbul niat untuk menghabisi Jamaluddin. Untuk memuluslkan aksinya para terdakwa kembali bertemu dan membahas rencana detail dengan modus bahwa korban meninggal terkena serangan jantung.

Setelah persiapan matang, maka sekitar tanggal (28/11/2019), ketiganya kembali bertemu untuk pematangan rencana pembunuhan tersebut. Dimana Zuraida memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Reza untuk dibelanjakan membeli alat-alat yang dipergunakan untuk membunuh Hakim Jamaluddin.

Maka pada 28 November, terdakwa menjemput kedua eksekutornya, dimana salah satunya Jepri Pratama yang merupakan kekasihnya itu di daerah Pajak Johor. Setelah menjemput, maka kedua eksekutor menunggu dilantai 3.

Tepat pada hari Jumat (29/11/2019) dini hari kedua pelaku langsung menghabisi korban dengan menyumpal hidung pakai kain. Meski saat proses eksekusi, Khanza putri korban hasil pernikahannya dengan Zuraida yang merupakan istri kedua sempat bangun namun Zuraida sempat menutupnya dengan selimut sehingga pelaksanaan eksekutor berjalan lancar oleh kedua pelaku.

Kemudian untuk menghilangkan jejak, jasad Jamaluddin kemudian dibuang ke daerah perkebunan sawit milik Darman Sembiring warga Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli. Saat ditemukan mayat Jamaluddin berada di posisi terlentang di bangku tengah di Mobil Prado milik korban.

Usai persidangan, Penuntut Umum Parada Situmorang menyatakan bahwa perjalanan sidang menggunakan sistem online dikarenakan untuk pencegahan virus Covid19. Nantinya bila sudah keadaan stabil maka terdakwanya akan dihadirkan dipersidangan jadi sifatnya hanya sementara.

Terpisah Onan Purba mengharapkan sistem online ini dipersiapkan dengan baik sehingga saat sidang berlangsung bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan sinyal.*

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles