6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Lanjutan Vaksinasi Berbayar, Saksi Lindawati: Vaksinasi Gratis Karena Dibayarkan Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan pelaksanaan vaksinasi berbayar untuk terdakwa, Selviwati alias Selvi kembali berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10/21).

Dalam persidangan ini menghadirkan karyawan Citraland, Teri Johanes Napitupulu dan Kasi Salon di Center Point Lindawati sebagai saksi yang meringankan untuk Selviwaty.

Dalam persidangan kedua saksi mengaku tidak dikutip bayaran, akan tetapi pada saat pelaksanaan vaksinasi cukup ramai orang yang datang.

Keduanya juga mengatakan, bahwa Selvi seorang broker atau agen jual beli rumah dan bukan seorang tenaga medis, seperti yang disampaikan Teri dan Lindawati saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Immanuel Tarigan.

Baca Juga:Sidang Jual Beli Vaksin, Pegawai Kemenkes: Vaksinasi Berbayar tidak Dibenarkan

“Waktu itu sekitar bulan April 2021, ia diajak Selvi untuk vaksinasi Covid 19. Karena gratis iapun mau dimana pada vaksinasi Covid-19 di Jati Residence pada 9 April, dan vaksinasi kedua pada 23 April 2021 di kawasan Citra Land,” beber Teri yang mengenal terdakwa sebagai mitra kerjanya.

Senada dengan itu, Lindawati dalam kesaksian menyatakan, bahwa vaksinasi yang diterima gratis karena dibayarkan oleh terdakwa. Bahkan setelah vaksinasi, lanjut Lindawatim ia sempat terpapar Covid-19 dan akhirnya sembuh.

Masih dalam sidang itu, Lindawati menyebut, bahwa terdakwa merupakan pelanggan salon.
“Pada intinya meski digratiskan karena dibayarkan oleh terdakwa, ini membuktikan bahwa vaksinasi tetap berbayar yang semestinya gratis,” ucap hakim anggota Immanuel.

Sementara itu, dalam keterangan terdakwa Selvi menyebutkan, vial vaksinasi yang diberikan dalam keadaan tersegel atau baru.

Baca Juga:Dua Pegawai Klinik Pratama Jadi Saksi di Persidangan Pengadaan Vaksinasi Berbayar

“Waktu pelaksanaan vaksinasi memang dalam keadaan tersegel, jadi bukan yang bekas seperti yang disampaikan saat kesaksian dr Kristinus (terdakwa dalam berkas terpisah),” ucap Selvi.

Begitu juga saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, bahwa saksi tidak mengenal orang bernama Suhadi dari Dinkes Sumut.

“Kenal hanya dengan dr Kritinus dan dr Indra (terdakwa dalam berkas terpisah), dimana saya kenal dengan dr Indra setelah mendapat nomor Handphone dari dr Kristinus,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan ditunda hingga 29 Oktober 2021 dengan agenda tuntutan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles