7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Sidang Korupsi Pasar Induk Lau Cih, 2 Mantan Direktur Jadi Saksi

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembayaran tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih menghadirkan lima saksi dengan terdakwa mantan Kasubag Kas Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Aidil Sofyan, Senin (4/10/21).

Dari kelima saksi tersebut dua di antaranya, mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Mulia Sulaiman Harahap, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD Pasar Medan Osman Manalu, serta tiga pegawai PD Pasar Medan, Rosmalita, Tengku Maya dan Martin Ginting.

Dalam kesaksiannya, Sulaiman menyatakan pihaknya menandatangani setelah semua berkas dinyatakan lengkap. “Dan itulah patokannya kepada pedagang yang bakal menempati lapak di Pasar Induk Lau Cih,” ucapnya.

Baca Juga:Sidang Korupsi Dana Kapitasi JKN, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Giro yang Dicairkan

Masih dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejatisu Hendrik Sipahutar sempat menunjukkan barang bukti peminjaman uang Rp100 juta. Menjawab itu, Osman membenarkan bahwa ada peminjaman uang Rp100 juta namun itu sudah dikembalikan Rp50 juta.

“Uang tersebut digunakan untuk perbaikan di pusat pasar, di mana dana tidak sampai Rp100 juta dan itu telah dikembalikan,” ucap Osman.

Namun saat penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah transferan itu ada hubungan dengan Pasar Induk Lau Cih, saksi menyatakan tidak ada. Sementara itu Rosmalita sempat menjelaskan ada komplain dari pedagang bahwa sudah dibayar untuk tempat, namun belum dapat tempat.

Baca Juga:Sidang Korupsi Cetak Sawah, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Pengunjung

“Saat itu sekitar 2017, di mana Dirut PD Pasar Medan sudah ada pergantian dari Benny kepada Rusdi Sinuraya, di mana pedagang komplain tidak mendapatkan tempat berdagang,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Tengku Maya, merupakan bagian auditor. Menurutnya, memang benar adanya komplain pedagang tersebut, akan tetapi saat dilakukan audit kasusnya sudah diperiksa Poldasu. Sedangkan Martin Ginting menyatakan dirinya hanya mengetahui masalah pendaftaran saja. Di mana mereka merupakan pedagang yang berasal dari Jalan Sutomo, Jalan Bulan dan Belat.

Masih dalam persidangan, hakim anggota As’ad Rahim Lubis sempat mempertanyakan pertanggungjawaban. Bahkan sudah jelas, yang diserahkan pedagang kepada pengelola Pasar Induk Lau Cih, namun anehnya semua lepas tanggung jawab.

Baca Juga:Sidang Korupsi Rp540 Juta Kades Halimbe, BenDes Akui : 14 Kali Diajak Cairkan Dana APBDes

“Ingat ya, itu uang rakyat yang harus ada pertanggungjawabannya,” ucap As’ad.

Masih menurutnya, dia meminta jaksa menghadirkan bukti-bukti soal bukti pembayaran terutama pihak-pihak yang menerima uang. Setelah mendengarkan kesaksian kelimanya, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles