9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Korupsi Cetak Sawah, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Pengunjung

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Dairi David Pangaribuan menegaskan tetap pada tuntutannya terhadap ketiga terdakwa perkara korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Siempat Nempu Hilir, Dairi yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI tahun 2011 sebesar Rp750 juta.

“Kami tetap pada tuntutan dan memohon majelis hakim agar memutus perkara seadil-adilnya,” ucap David di hadapan Ketua Majelis Hakim Eliwarti dalam persidangan korupsi di Cakra 8 PN Medan, Jumat (10/9/21).

Dalam persidangan, tampak satu dari tiga terdakwa yang tidak ditahan yakni Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan tidak duduk di kursi terdakwa saat jaksa membacakan replik atas pembelaan ketiga terdakwa. Dia duduk di samping kursi pengunjung yang berada persis di sebelah meja penasehat hukum akan tetapi tidak ditegur oleh majelis hakim.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Usai membacakan tanggapannya, pihak penasehat hukum menyatakan tetap pada pembelaan. Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Jaksa menuntut Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan salam 1 tahun 3 bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti dikenakan Rp61 juta dikurangi dari uang titipan Rp100 juta.

Sedangkan mantan pelaksana teknis kegiatan dana tugas pembantuan Dinas Pertanian Dairi tahun 2011, Edison Munte selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, untuk uang pengganti senilai Rp91 juta yang telah dititipkan.

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Dairi Ditahan di Rutan Sidikalang

Sementara Josua Siahaan selaku rekanan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebankan uang pengganti Rp335 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, bahwa Josua dan Anwar Sani Tarigan, merupakan rekanan pada waktu itu tidak menyelesaikan pengerjaannya. Begitu juga Edison selaku pengawas tidak melakukan pengawasan sehingga Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menggunakan dana di luar RUKK, serta tidak menyelesaikan pengerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektare yang merugikan negara Rp567.978.000.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan. Sementara David saat dikonfirmasi menguatkan bahwa terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dialihkan penahanan karena sakit. Sehingga dalam tuntutan meminta kepada majelis hakim agar Anwar Sani Tarigan ditahan. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles