8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sidang Kasus Ayah Tampar Putri Kandung, Fira Menolak Memaafkan

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) dengan tegas menolak memaafkan ayahnya kandungnya M Sopyan Lubis alias Iyan karena telah menampar dirinya.

Hal ini disampaikan sulung dari 3 bersaudara itu ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Sisil dibantu hakim anggota Steven dan Ayu Melisa Manurung ketika bersidang melalui video conference di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (25/11/21).

“Saya tidak memaafkan perbuatan ayah kepada saya,” ujarnya kepada majelis hakim yang memimpin persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa sekaligus keterangan saksi korban.

Baca Juga:Kejari Sergai Tolak Permohonan Penangguhan Ayah Tampar Anak Kandung

Sementara Iyan kepada majelis hakim mengaku dirinya masih menafkahi ketiga anaknya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai Wirayuda Tarihoran disebutkan Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjut Selasa (30/11/21) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi Tengku Syahriyah alias Eli dan Andi Pratama alias Andi.

Usai sidang, Fira pun singgah ke rumah ayahnya di Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai sekaligus usaha dagang dodol Fira untuk menagih ucapan Iyan yang menyebut dirinya membiayai hidup ketiga anaknya.

Baca Juga:Kejari Sergai Tahan Ayah Tampar Anak karena Khawatir Mantan Istri Ribut

Disebutkan Fira, sejak dipenjara, ayahnya tidak lagi menafkahi anak-anaknya. Namun oleh istri Iyan, ibu tiri Fira, dirinya tidak diperkenankan masuk ke rumah ayahnya apalagi mengambil uang di kasir jualan mereka.

Setelah Iyan dipenjara karena menampar putri sulungnya, Fira tinggal bersama ibunya di Dusun II, Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Fira tadi singgah ke rumah ayahnya untuk minta duit karena di persidangan ayahnya Iyan menyebutkan dirinya menafkahi anak-anaknya. Jangankan diberi, masuk rumah saja enggak dikasih,” ujar Tengku Zulhafni alias Hafni (36), ibu kandung Fira yang telah berpisah dengan Iyan.

Baca Juga:Tampar Anak Kandung, Suami di Sergai Dipenjarakan Mantan Istri

Diberitakan sebelumnya, Tengku Zul Hafni melaporkan perbuatan mantan suaminya, Iyan ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar anak gadis mereka Fira pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.

Penyebabnya, Fira berkirim pesan singkat dengan temannya. Dalam pesan singkatnya tersebut Fira mengatakan ayahnya Iyan telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni. Itu pula yang membuat Iyan naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan tidak jauh dari dodol Fira.

Iyan langsung menampar putri sulungnya dengan sekuatnya. Aksi kekerasan itu terekam di kamera CCTV. Tindakan Iyan membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan Iyan ke Polres Serdang Bedagai. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles