7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Jual Beli Vaksin, Pegawai Kemenkes: Vaksinasi Berbayar tidak Dibenarkan

Medan, MISTAR.ID

Pegawai Kemenkes RI, Asyik menuturkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar tidak diperbolehkan kalau atas nama perseorangan.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan lanjutan perkara pelaksanaan vaksinasi berbayar dengan terdakwa Selvi yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/10/21).

Dalam persidangan yang berlangsung itu, Asyik sempat terdiam saat ketua majelis hakim Saut menanyakan dasar hukum vaksinasi Covid-19 atau gotong royong yang dilakukan berbayar.

“Itukan sudah dihapus dan ditiadakan?,” tanya hakim. Mendengar itu, ahli mengatakan, memang ada, namun jawaban ahli tersebut tampak ragu-ragu.

Baca Juga:Vaksin Berbayar, Sri Mulyani Kaji Rencana untuk Tahun Depan

Pada sidang itu, Asyik yang dihadirkan sebagai ahli dari Kemenkes RI menegaskan, kegiatan perorangan tetap tidak dibenarkan apalagi sampai berbayar.

Sementara itu, dr Kristinus yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah yang bersaksi untuk Selvi mengaku, pelaksanaan vaksinasi memang berbayar, dimana setiap vaksin harus membayar Rp250 ribu.

Ia pun mengatakan, ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat vaksinasi berbayar di kawasan Jati Residen, Palangkaraya, Citraland, dan Cemara Asri.

Baca Juga:Vaksin Berbayar Ditunda, Harga Saham Kimia Farma Amblas Ke Zona Merah

Sedangkan uang yang diterimanya sebesar Rp90 jutaan, dimana ia membantah dalam BAP yang menyebutkan Rp130 juta.

Masih dalam persidangan itu, uang yang diberikan kepada Selvi hanya Rp2 juta. Sementara, Selvi membenarkan kesaksian dari dr Kristinus.

“Benar apa yang dikatakan dr Kristinus,” ucap Selvi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum Hendrik Sipahutar.

Usai mendengarkan kesaksian keduanya, majelis melanjutkan proses pemeriksaan terdakwa Selvi, akan tetapi karena gangguan sinyal harus ditunda hingga, Senin depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles