10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sidang 327 Kg Ganja Libatkan 8 Oknum Polres Padangsidempuan

Medan, MISTAR.ID

Sidang delapan personel Polres Padangsidempuan dan seorang sipil mengenai 327 Kg ganja, berjalan alot. Dalam sidang itu dua saksi dihadirkan yakni Bengsen Gultom dan Arjuna dari Ditnarkoba Poldasu.

Bermula saat Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata menanyakan kapan sebenarnya kedelapan personil polisi ini ditangkap?,
Saat itu keduanya tampak saling tatap lalu menjawab,:Di depan Kantor Ditnarkoba Poldasu.”

Lalu keduanya menjelaskan, kedelapan oknum Polresta Padangsidempuan itu yakni Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite, ditangkap pada 9 Maret 2020 sekira pukul 13.30 Wib.

Baca Juga:BNN Pusat Amankan 141 Kg Ganja di Medan

“Kenapa mereka ditangkap, apakah bawa 19 karung ganja itu ya, mereka kan polisi juga sama dengan anda?”

Keduanya tampak gugup dan berkata atas perintah komandan.

Keduanya pun melanjutkan kesaksiannya, selain mengamankan delapan orang itu, polisi juga menyita 19 karung ganja.

Dan masih menurut keduanya, setelah menangkap kedelapan tersangka tersebut, baru keesokan harinya menangkap Heriyanto alias Gaya. Guna langkah penyidikan selanjutnya ke sembilan tersangka pada waktu langsung dibawa ke hadapan penyidik Aiptu Sirait.

Masih pada persidangan, para penasehat hukum terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak, mengajukan pertanyaan seputaran penangkapan di depan Kantor Ditnarkoba Poldasu.

Disitu keduanya kembali gugup, terlebih dicecar dengan pertanyaan, “Apakah polisi bisa menangkap orang membawa narkoba tanpa ada surat izin?,” tanya PH para terdakwa.

Baca Juga:Terkait Penemuan Ganja 141 Kg di Gudang Kapur, Warga Tau Setelah Dipanggil BNN

“Kami selalu membawa surat izin jadi gak perlu minta izin lagi,” terang saksi Bengseng Gultom

Selanjutnya, apakah saksi berdua ikut
langsung melihat dan menangkap para terdakwa dan barang di depan Kantor Ditres Narkoba?.

Mejawab itu, keduanya bersikukuh mengatakan kalau para terdakwa beserta barang bukti ganja seberat 327 kilogram itu memang ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Terdakwa dan barang bukti itu memang ditangkap di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, memang saya melihat penangkapan terdakwa dan penyitaan barang bukti di depan Ditres Narkoba Poldasu,”jelas saksi polisi menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Kemudian hakim ketua Jarihat menerangkan pada PH para terdakwa gak perlu itu ditanya pak penasehat hukum, lihat aja KUHAP.

Sejurus kemudian PH para terdakwa kembali menanyakan pada saksi- saksi “Apakah saksi- saksi mengetahui kalau barang bukti temuan 19 karung ganja sudah di pres relis (dipaparkan) di polres Padang Sidempuan?,” tanya PH terdakwa kembali.

Mendengar pertanyaan PH para terdakwa, saksi kembali binggung dan bahkan gugup, seraya mengatakan tidak tahu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi maka persidangan ditunda pekan depan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles