9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Setelah Dibunuh, Remaja Asal Batu Bara Digantung di Pohon Sawo

Batu Bara, MISTAR.ID

Babak baru. Remaja yang sebelumnya sempat dinyatakan tewas gantung diri ternyata korban pembunuhan. Pria asal Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ini sengaja dibunuh lalu digantung di pohon sawo.

Hal itu terungkap dalam press release Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (26/1/21). Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga karena bunuh diri.

Meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan. Pasalnya, saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban terlihat biram-biram diduga bekas pukulan.

Baca Juga:Remaja Tewas Gantung Diri Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pria Diamankan

Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi. Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dibunuh.

Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong di sekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban tewas disebut karena gantung diri. Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing-masing dalam kasus pembunuhan korban.

Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya Buruh Bangunan warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Diduga Kecanduan Lem Kambing, Seorang Remaja Tewas Gantung Diri di Medang Deras

Barang bukti yang disita berupa satu potong pelepah kelapa, satu potongan tali tambang, sepotong baju, dan celana korban. Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketika itu tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang, selanjutnya pelaku Akbar memukul korban di bagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban. Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo.

Kedua tersangka kini dikenai melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles