10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Setahun Nyambi Jurtul Togel, Seorang Petani Digari Polisi

Sergai, MSITAR.ID

Personil Polsek Perbaungan mengamankan seorang petani yang diduga terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3/20) sekira pukul 22.30 WIB.

Terduga kasus judi itu, inisial Mul alias Wak Mul (48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Ditangkap saat menungu pemasang di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari kediamannya.

Selain mengamankan Mul, polisi juga menyita barang bukti uang Rp41 ribu, dan 1 HP Nokia warna hitam yang berisikan pesanan angka judi Togel.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum melalui Ps.Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Selasa (17/3/20) membenarkan penangkapan itu.

Penangkapan tersangka, katanya, berkat informasi dari masyarakat tentang permainan judi di wilayah tersebut.

Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti. Dari penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga, ada seorang pria mirip ciri yang dilaporkan warga itu sedang berada di warung kopi, kemudian tanpa susah payah, Mul berhasil diamankan berikut barang bukti perjudian.

Pengakuan tersangka yang kesehariannya sebagai petani itu, dia sudah setahun nyambil jadi penulis Togel.

Dari hasil penjualan, lanjut bapak tiga anak itu, dia mendapat upah 20 persen dari omset penjualan. Hasil penjualannya disetorkan kepada Oncel warga Citaman Jernih Perbaungan. Tapi Oncel yang diburu polisi, belum berhasil diamankan.

Dalam kasus judi ini, tersangka diancam melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.(*)

Reporter : Boby
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles