12.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sering Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Diamankan di Delitua

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Delitua akhirnya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di salah satu doorsmeer di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Jumat (27/5/22).

Dua pelaku yakni DFMS (26) dan AM alias Gomin (27), keduanya warga Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, saat itu korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Kecamatan Medan Sunggal sedang berteduh di doorsmeer.

Baca Juga:Belum Sempat Nikmati Hasil, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

“Saat selesai dari kamar mandi, korban melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ada lagi,” ujar Dedy, Jumat (3/6/22).

Korban sempat bertanya kepada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya. Beberapa saat kemudian, salah seorang pelaku berhasil ditangkap dan dihakimi warga.

“Saat melakukan patroli, kita melihat masyarakat menghakimi seorang tersangka curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” sebutnya.

Dedy menuturkan, tim yang melakukan patroli kemudian mengamankan tersangka dari amukan warga. Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka DFMS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Delitua.

Baca Juga:Viral! Gadis Ini Terseret Mempertahankan Septor Saat Dilarikan Pelaku Curanmor

“Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang curanmor,” katanya.

Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AM alias Gomin di tempat persembunyiannya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mereka kerap mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Delitua,” ungkapnya.

Baca Juga:25 Pelaku Curanmor Digulung Polrestabes Medan Usai Beraksi di 16 Lokasi

Dari pengungkapan ini, turut disita sejumlah barang bukti berupa Suzuki Shogun BK 3278 KB milik korban Hotben Simbolon. Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani. Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles