12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sepeda Motor IRT di Kisaran Hilang karena Lupa Cabut Kunci, Pelakunya 2 Pria Ini

Asahan, MISTAR.ID

Baru saja memarkirkan sepeda motor di teras rumah dan lupa mencabut kunci membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Khairani kehilangan sepeda motornya. Peristiwa itu terjadi di Dusun III Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (19/8/22) lalu.

Korban kemudian membuat laporan kehilangan sepeda motornya ke Polres Asahan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. “Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan didapat informasi pencurian dilakukan oleh dua pria,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (21/9/22).

Pelaku merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berinisial SA alias A (31) dan MHA (31). Kepada kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak yang mengenai kakinya.

Baca Juga:Kerap Beraksi, Pelaku Curanmor Ditembak

Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A residivis tahun 2018 perkara tindak pidana melanggar pasal 363 atau pencurian terhadap kendaraan bermotor dan tahun 2019  perkara tindak pidana 363, yakni pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MHA merupakan residivis dalam perkara tindak pidana 363 curanmor di tahun tahun 2018 dan tahun 2020.

Kapolres mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX. “Saat itu pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian anak pelapor mendengar suara  benda tergesek di depan rumah dan melihat sepeda motor  sudah di bawa seorang laki laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000 dan melaporkan ke Polres Asahan. Kemudian, pada hari Senin (19/9/22) pelaku SA berhasil diamankan  di Gang Karya Jalan Wahidin. Namun saat diamankan pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditembak, Modus Pura-pura Menolong

Hasil interogasi terhadap SA, Kapolres menyebutkan, pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL. “Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Namun pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya pelaku di bawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.

Kapolres menerangkan kedua mengaku membuang nopol kendaraan yang telah dicuri ke salah satu tempat di perkebunan sawit. Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(perdana/hm15)

Related Articles

Latest Articles