15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Seorang Bandar Sabu Diringkus Saat Gerebek Narkoba di Jalan Jamin Ginting Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Jamin Ginting Gang Mesjid, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/6/22). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil membekuk seorang terduga bandar sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat beserta sejumlah barang bukti.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Ainul Yaqin mengatakan, sebelum melaksanakan GKN, seluruh personel yang terlibat operasi penggerebekan lebih dulu melakukan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma. Setelah mendapat pengarahan, selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi yang telah ditargetkan di Jalan Jamin Ginting Gang Mesjid.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung merangsek masuk ke rumah terduga bandar sabu berinisial MJS (23) dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, petugas memeriksa setiap sudut ruangan di dalam rumah dan kamar tersangka.

Baca juga: Ancam Polisi Pakai Parang, Kakek 72 Tahun Diringkus Saat Gerebek Narkoba di Deli Serdang

“Dari tersangka MJS kita amankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,44 gram, tiga buah timbangan elektrik, sebuah kotak hitam, ratusan plastik klip transparan dan uang Rp442.000,” ujar Yaqin, Kamis (23/6/22).

Yaqin mengatakan, seluruh barang bukti itu didapat dari dapur tempat pakai sabu (TPS) milik tersangka. Yaqin menyebutkan, dapur TPS letaknya di depan rumah tersangka, bukan di belakang. Dimana uang yang diamankan diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dikatakannya, tersangka juga merupakan target polisi dan menurut laporan masyarakat tersangka sudah sering menjual sabu di gang tersebut. Yaqin membeberkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sebelum ditangkap baru saja menjual sabu kepada seseorang yang mendatanginya.

Baca juga: Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Siantar, Polisi Sita Sabu dan Ganja

“Tersangka biasanya ‘megang’ sabu ber-ons, namun sebagian sudah dijual tersangka,” ucapnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian di boyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yaqin menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles