19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sempat Viral, Terdakwa Penganiayaan di Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, menuntut terdakwa Riangga Abinsyah alias Rangga, pelaku penganiayaan seorang remaja selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/21).

Tuntutan yang dibacakan jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang merupakan warga Amplas ini sempat viral di media sosial, dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. “Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Jaksa.

Baca Juga:Ini Motif Penganiayaan Terhadap Pemuda 18 Tahun Hingga Tewas di Desa Sei Rotan Percut

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan). Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula ketika teman korban terlibat pertikaian dengan terdakwa. Terdakwa berusaha memukul teman korban dengan menggunakan broti, namun menghindar sehingga mengenai kepala korban. Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles