11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sempat Viral di Medsos, Jukir Pemeras Diciduk Polisi

Medan, MISTAR.ID

Seorang juru parkir (jukir) yang diduga memeras wanita pengendara sepeda motor, Minggu (16/8/20) ditangkap  di Jalan Brigjen Katamso Medan oleh petugas Subdit III/Jahtanras Direskrimum Polda Sumut. Sebelumnya video pemerasan  tersebut menyebar di media sosial. Mengetahui itu, petugas Subdit III/Jahtanras Direskrimum Polda Sumut bergerak cepat menangkap pria tersebut.

“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/20) malam.

Kata dia, tersangka Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polisi Gulung 35 Preman dan Jukir Liar di Medan

Ketika itu, korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.

Baca juga: Menjambret, Jukir Nyaris Dibakar Massa di Medan Area

Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1 menit lebih itu, terlihat tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.

Video itu kemudian viral di media sosial whatsapp, facebook dan instagram sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso.

“Korban mengaku telah dimintai uang  parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp4 ribu. Personil mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.

Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang. “Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan. (Saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles