9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sempat 21 Hari Dirawat, Tamin Sukardi Napi Tipikor Meninggal Akibat Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Tamin Sukardi seorang narapidana Tipikor meninggal dunia terkonfirmasi Positif Covid 19 saat menjalani perawatan medis di RS Royal Prima.

“Benar salah seorang warga binaan kasus perkara korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan,” hal ini dikatakan Kadiv Pas Kemenkumham Sumut Pujo Harinto kepada wartawan Sabtu (24/10/20), melalui pesan whatsapp.

Masih dalam pesan WhatsApp itu, menjelaskan bahwa Tamin menjalani perawatan selama 21 hari.

Pujo menegaskan pihak Lapas menerima keluhan kondisi kesehatan dari Tamin yang mengeluhkan demam, batuk, flu, dan tidak selera makan, pada 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Moeldoko ke Pihak Rumah Sakit: Jangan Semua Pasien Meninggal Dicovidkan

Kemudian pihak Lapas lanjutnya lagi, langsung dibawa pada hari itu juga ke Rumah Sakit Bandung.

“Jadi saat sesampai di Rs Bandung, Tamin langsung dilakukan Rapid Test, dimana hasilnya negatif. Namun untuk memastikan maka pada 7 Oktober 2020, dilaksanakan Swab Test oleh pihak RS Sloam yang berlangsung di RS Bandung,”ujarnya.

Dari hasil Swab ternyata hasilnya Positif Covid 19. Diutarakannya, karena keterbatasan Medis dan peralatan medis di RSU Bandung, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020.

“Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima,”tuturnya lagi.

Baca Juga: Plasma Darah Konvalesen Tak Sembuhkan Pasien Covid-19

Di sini pun Tamin kembali dilakukan Swab pada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama yakni Positif Covid19.

Namun sekitar pukul 08.03 Wib, narapidana dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Medis Rumah Sakit Royal Prima.

Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas Tanjung Gusta Medan telah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Begitu juga sampai saat ini para wargabinaan maupun petugas di Lapas Tanjung Gusta masih dinyatakan aman dari Covid 19.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles