7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sembunyikan Sabu di Sandal, 4 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Medan

Medan, MISTAR.ID

Empat kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh disergap personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, dari salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/1/21) dini hari. Dalam penyergapan itu, polisi menyita 415 gram sabu-sabu sebagai barang buktinya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudeng Desa Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, dan tersangka T (24) warga Dusun Matsaman Kelurahan Matang Bayu Kecamatan Baktia Barat Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, MI (22) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, serta S (20) warga Dusun Pante Desa Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

“Berdasarkan dari keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng),” terang Irsan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/21).

Baca Juga:Dua Bandar Sabu Dikepung Puluhan Polisi Bersenjata Laras Panjang

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, dijelaskan Irsan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada 4 orang pria yang sedang membawa narkoba. Kemudian, personil Satres Narkoba Polrestabes dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Selasa (19/1/21), petugas pun mengetahui keberadaan para tersangka di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti 415 gram sabu yang telah dikemas yang disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut,” papar AKBP Irsan.

Baca Juga:Bandar sabu Medan Labuhan Diciduk Polisi

Keempatnya merupakan orang suruhan. Sementara yang menyuruh mereka masih diburon. Kelompok ini mengaku, bulan November lalu pernah berhasil lolos membawa narkoba melalui bandara ke Jakarta.

“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp12 juta. Sedangkan sang bandarnya yang berinisial POP masih dalam pengejaran petugas,” terang Irsan. Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles