6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Selundupkan Sabu di RTP Polrestabes Medan, Brigadir G Eks Napi Asimilasi Terancam di PDTH

Medan, MISTAR.ID
Brigadir G, oknum polisi yang diamankan petugas jaga lantaran kedapatan menyelundupkan dua paket sabu-sabu ke dalam makanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, selain terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), oknum itu pun merupakan eks napi asimilasi dalam kasus narkotika.

Oknum polisi yang pernah menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan penjara di rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan ini, usai bebas lantas ia kembali menjalani pembinaan di Mapolrestabes Medan.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar kepada wartawan mengatakan, lantaran belum di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), sehingga Brigadir G masih menjalani pembinaan di Polrestabes Medan.

Baca Juga:Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Selundupkan Sabu Saat Besuk ke RTP Polrestabes Medan

“Kini perkaranya ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan. Pemeriksaan terhadap tes urin ia positif menggunakan narkoba,” kata Zonni, Kamis (11/6/20). Ia menuturkan, Brigadir G diamankan saat hendak mengantarkan narkoba ke RTP Polrestabes Medan kepada salah seorang tahanan yang merupakan temannya satu kamarnya, saat ia menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam makanan.

“Katanya, ia (Brigadir G) disuruh oleh adik tahanan itu untuk mengantarkan nasi ke dalam RTP. Namun petugas penjagaan yang merasa, lalu memeriksa makanan tersebut dan akhirnya petugas mendapati barang haram (sabu) tersebut,” tutur Zonni.

Dikatakannya, atas perbuatanya, oknum polisi tersebut kini terancam hukuman sanksi berat dan bisa saja sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran perbuatan yang dilakukannya bukan kali pertama, namun sudah dua kali

“Ketentuannya, jika 4 tahun ancaman hukumannya bisa saja di PDTH, juga mungkin tidak. Semua itu tergantung dengan melihat dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” sebutnya.

Personil Polrestabes Medan saat mengamankan oknum polisi yang menyelundupkan sabu.(f:ist/mistar)

Selain sanksi pemecatan, Brigadir G juga akan menjalani sisa hukuman yang belum dijalaninya setelah mendapatkan asimilasi. Sebab, Brigadir G masih 2/3 menjalani hukuman lantas mendapatkan asimilasi.

Sebelumnya, oknum polisi itu diamankan petugas penjagaan karena kedapatan menyelundupkan dua paket sabu-sabu saat mengantarkan makanan ke RTP Polrestabes Medan, Selasa (9/6/20) siang.

Saat masuk mengantar makanan, disitu petugas penjagaan Rumah Tahanan Polisi (RTP) melakukan pemeriksaan makanan yang hendak dibawa masuk oleh oknum polisi tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan plastik yang diduga sabu-sabu dari dalam makanan. Sehingga, oknum polisi itu diamankan hingga diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles