9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Selundupkan 453 Botol Miras Ilegal dari Batam, Sopir Truk Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Didakwa jaksa menyelundupkan 453 botol minuman keras (miras) ilegal atau tanpa pita cukai dari Batam, seorang sopir truk Roy Martua Manalu (38) warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan diadili di di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya, pada 19 April 2022 terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (DPO) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk. Kemudian pada 5 Mei 2022 terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal Kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko sampai 29 Mei 2022.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 boks yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi. Pada 2 Juni 2022, terdakwa dan Simbolon berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry membawa truk muatan 453 miras tersebut, menuju Medan.

Baca juga: Buntut Promosi Miras Holywings, Pemko Medan Diminta Gercep Atasi Masalah

Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan pada 4 Juni 2022, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus.

Baca juga: Polres Sergai Musnahkan 218 Miras dan 19 Mesin Judi

“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400,” sebut JPU.

Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari bea cukai. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles