24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali Karena Konsumsi Narkoba

Denpasar, MISTAR.ID
Polresta Denpasar Bali menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya yakni, Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20), karena menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol? Karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar Bali, Senin (25/1/21).

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Millendaru Ditangkap Polisi

“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” kata Kapolresta.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga:Aura Kasih Ajukan Gugatan Cerai

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” jelas Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu 06 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu. Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kg.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles