15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Selamat Ang Tak Selamat Dari Jeratan Hukum

Medan, MISTAR.ID

Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, Selamat Ang (39) warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan dihukum dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/20).

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dahlia, didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Eliwati memutuskan terdakwa secara sah bersalah melakukan penipuan terhadap korban Atong. Usai membacakan putusan, baik itu terdakwa maupun penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menyatakan, pihaknya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Selamat, dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta. Dalam nota tuntutan yang disampaikan JPU Reo, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Selamat Ang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, terdakwa menceritakan bahwa kapal miliknya tenggelam, karena hal itu ia hendak meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal. Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta.

“Uang itu  ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta, transferan kedua pada tanggal 27 Juli 2018, korban kenbali mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan transfer yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta,” urai JPU dalam dakwaan.

Setelah uang dikirim, ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam, namun uang sebesar Rp400 juta tidak dikembalikan kepada korban.

Baca Juga:Ingin Selamatkan Anak, Seorang Ayah Tewas Tenggelam di Sungai Kenang Pantai Labu

“Pada tanggal 07 Februari 2020, terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban  yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya,” sebut jaksa.

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan  kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau kedua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas JPU sebagaimana dalam dakwaan.(amsal/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles