15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Selama Buron, Yoan Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Lebih Tinggal di Peternakan Kambing

Medan, MISTAR.ID

Tim Intel Kejatisu menangkap mantan Administrasi Kredit (ADK) BRI Cabang Kabanjahe, Yoan Putra di kawasan Pasar Sunggal, Selasa (25/6/21). Penangkapan terhadap buronan kejaksaan ini dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.

Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (26/5/21), membenarkan bahwa Yoan tersangka korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp10.943.552.769, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2020, setelah beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan tidak pernah hadir.

Selama pelariannya, tersangka korupsi ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. “Selain berpindah tempat tinggal tersangka juga berganti profesi sebagai penjual dan penjaga kambing di kawsan Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang,” ucap Sumanggar Siagian.

Baca Juga:Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi Dana JKN Rp2,7 Miliar

Meski tersangka menyewa kamar (kos), sambung Sumanggar, tersangka lebih memilih tinggal di areal peternakan kambing guna menghindari perhatian petugas kejaksaan yang tengah mencarinya.

Namun, berkat informasi, tersangka berhasil ditangkap. Dan langsung dibawa ke Kejatisu guna proses administrasi kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan serta rest rapid antigent sebelum dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Adapun modus dalam perkara ini, tersangka bersama JD selaku Supervisor di BRI Cabang Kabanjahe ini melakukan penarikan dana kredit dari 34 nasabah, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp10.943.552.769.

Baca Juga:10 Orang Dijadikan Tersangka Pembakar Polsek di Lampung

Hal ini berlangsung selama 2017-2018, oleh kedua tersangka, terbongkarnya kasus ini setelah pihak bank melakukan kroscek kepada penerima dana kredit, akan tetapi mereka tidak ada menerima dana tersebut.

Dimana, JD pada perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Masih menurut Sumanggar, dalam perkara ini pihak penyidik melakukan pendalaman pengusutan perkara sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada perkara ini.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles