8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sekap Bayi Hingga Lansia, GO Cs 13 Tahun Buat Onar Di Langkat

Medan | MISTAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta Kapolri, Kapoldasu, Gubsu, Bupati Langkat dan Kapolres Langkat memperhatikan kasus penyekapan seorang nenek, ibu dan anaknya yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Sebagaimana dikatakan Kadiv Buruh dan Miskin LBH Medan Maswan Tambak, Senin (20/01), kasus penyekapan terhadap Saidah, Septi dan anak lelakinya berusia 1,5 bulan oleh GO, AL, AM dan LE, 9 September tahun lalu, suatu bentuk perampasan kemerdekaan warga atau bentuk penzholiman yang sudah berlangsung 13 tahun lamanya.

Ia juga menyebutkan penyanderaan dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan. Selain itu aksi kekerasan yang dilakukan GO Cs, sudah sangat meresahkan sehingga akhirnya masyarakat pun bersatu untuk mengakhiri kekejaman GO Cs, dengan membebaskan si nenek, ibu dan anak lelakinya dari sekapan para pelaku.

Didampingi Direktur dan Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dan Irvan Saputra, LBH MEdan meminta agar pihak Poldasu segera membebaskan 12 warga yang ditahan. Belasan warga tersebut, merupakan orang yang menyelamatkan Septi dan anaknya serta ibunya dari sekapan GO.

Dalam kasus ini, lanjut Maswan harus menjadi perhatian Poldasu, karena mereka komplotan preman yang telah berbuat semena-mena di masyarakat. Meski Septi bersama anak dan neneknya meminta perlindungan Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir, namun tidak serta merta dikeluarkan seakan GO punya kuasa walau warga sudah mengepung rumah kepala desa setempat

“Meski akhirnya penyekapan berakhir namun rasa trauma masih dirasakan oleh klien kami, Septi dan keluarga,” ujar Maswan.

Suami Septi Dituntut Bayar Ganti Rugi

Masih dalam pertemuan tersebut, Septi menuturkan bahwa ia dijemput Go ke rumah dengan alasan bahwa suaminya Dedek Hardika ingin bertemu dan memberikan uang. Kemudian ia bersama ibunya langsung menuruti GO, namun bukannya ketemu suaminya, ketiganya langsung disekap di dalam gubuk.

Meski berhasil kabur dan meminta perlindungan ke rumah Kades Tanjung Lenggang, Go menyusul menemui korban di rumah Kades. GO memberi syarat, ketiganya bisa bebas setelah membayar ganti rugi kerusakan alat berat yang dilakukan oleh Dedek.

Karena massa terlalu banyak akhirnya ketiga dilepas oleh GO cs. Setelah massa bubar dan hanya tersisa beberapa warga di lokasi, GO cs meminta warga untuk meminta maaf kepada mereka. Akibatnya warga menjadi emosi dan kemudian membakar gubuk tempat penyekapan Septi.

12 warga ditahan Poldasu

Buntuk kasus penyekapan Go cs itu, sebanyak 12 orang ditahan Poldasu. Penahanan ini sangat disayangkan Maswan, karena mereka berusaha menyelamatkan Septi dari penyekapan GO CS. Apalagi ke-12 orang itu setelah dipanggil malah ditetapkan sebagai tersangka. Dan, Septi tidak pernah mengadukan ke-12 orang itu.

Tokoh Adat Langkat, GO memang terkenal pembuat onar

Tokoh Adat Raja Langkat, Tengku Chandra saat ditemui di LBH Medan Jl Hindu mengatakan bahwa perbuatan Go cs itu sudah berlangsung 13 tahun lamanya. GO bukan warga desa setempat, namun anehnya setiap ada korban yang melapor ke polisi langsung mendapat intimidasi dari komplotan Go.

Chandra pun menuturkan wajar saja kalau korban tidak dikasih keluar dari rumah kades. Sebab Kadesnya dulu juga pernah mendapat intimidasi oleh GO. Bahkan mulut si Kades sempat disumpal kertas.

Kita berharap agar pelaku dihukum, sebab banyak yang meninggalkan kampung karena ulah Go cs yang meneror dan mengancam warga sekitar.

Ustazah Bunda Roni

Penyekapan Go cs, khususnya terhadap wanita menimbulkan reaksi Ustazah Bunda Roni. Dia mengajak emak-emak di Sumatera Utara memberi semengat, mendukung dan melindungi Septi.

“Ini kasus yang luar biasa di zaman sekarang, ada preman yang leluasa berbuat sesuka hatinya. Kasus ini tidak manusiawi apalagi turut menyekap bayi berusia 45,” kata Bunda Roni.

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles