8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sekali Lolos Bawa 20 Kg Ganja ke Medan, Mau Dua Kali, Bawa Ganja 30.5 Kg Tiga Pemuda Ini Ditangkap di Taput

Taput, MISTAR.ID

Tiga tersangka pembawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB  berhasil di tangkap petugas Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5/21)  sekitar pukul 09.30 WIB dari Desa Sipahutar Silangkitang Kecamatan Sipoholon.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Sri Hartono ( 25)  warga  Jl. Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan  Deli Serdang (sebagai supir mobil), Pandu Permana Putra ( 18.)  Warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang dan Fajar ( 19 )  warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deliserdang

Kronologis penangkapan  ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi Yustisi   Himbauan Prokes bersama Satgas  Covid 19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita Taput,  memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Sidimpuan menuju Medan.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polres Taput

Saat di berhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu pihak ke Polisian merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon.

Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi  menunggu di Jalinsum Jalan Mayjen Samosir Sipoholon dan melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikan nya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.

Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di Jalinsum Narahar  Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalamnya.

Baca Juga: Dianggap Tak Sesuai SOP, Lelang Rumah di Siborongborong Dilapor ke Polres Taput

Setelah di geledah, dari dalam mobil tersebut di temukan  ganja kering  yang sudah dikemas rapi  dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Hal itu disampaikan Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota Bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku, saat press rilis di Polres Taput, Sabtu (22/5/21),

Waka Polres Kompol Jonni Sitompul memaparkan, bahwa ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.

Baca Juga: Kasus Pembongkar Toko di Kawasan Pajak Tarutung Diungkap Polres Taput, 3 Pelaku Diringkus

Setelah kita lakukan interogasi di unit Narkoba, ketiga nya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan Tapsel menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin (21/5/21) siang.

Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita.

Ketiga tersangka mengakui , bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali.

Baca Juga: Kapolres Taput Kunjungi Polsek Pahae Julu dan Berikan Bantuan kepada Warga

Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update .

Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu,1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 1 satu buah mobil Hoda Hazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB dan 3 unit HP dan 1 buah pisau.Atas perbuatan tersangka , kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Fernando/hm13).

Related Articles

Latest Articles