15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sejumlah Warga Tebing Tinggi Terjaring Ops Yustisi, Ini Kesalahannya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Porles Tebing Tinggi masih menjadi masalah serius di kota itu. Untuk menekan penyebarannya, pihak Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi ikut aktif melakukan operasi yustisi.

Pada Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 09.30 WIB, 8 petugas Polsek Padang Hulu dibantu 2 petugas Dishub melancarkan operasi yustisi di sekitar jalan umum simpang BRI Lama, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Ops Yustisi itu dipimpin Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya, SHMH selaku Pawas Operasi.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Lepas Tim Nakes Door to Door Vaksinasi Covid-19

Tidak sedikit warga terjaring razia yustisi, diantaranya, banyak pejalan kaki dan pengendara motor tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, diantaranya banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, berkerumun.

Kepada para pelanggar Prokes ini, langsung ditindak dan disanksi petugas Ops Yustisi. Diantaranya, mereka diharuskan mengucapkan lima butir Pancasila, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu perjuangan berupa. Seperti lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasil, maju Tak Gentar.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Edukasi Penerapan Prokes ke Pasar Tebing Tinggi

Operasi yustisi yang digelar pihak kepolisian, untuk menjalankan Instruksi Mendagri No.17 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Ditindaklanjuti terbitnya Intruksi Gubernur Sumut Nomor. 188.54/20/INST/2021 tentang PPKM dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus di Sumut.

Serta Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 ) di Provinsi Sumut dan Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021 tentang PPKM dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Tebing Tinggi.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles