10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sehari Ditangkap, Kapolsek Medan Labuhan Perintahkan Penyidik Pulangkan Tersangka Pencuri

Medan | MISTAR.ID – Sehari usai ditangkap di Jalan Rawe IV, Pasar VI, Lingkungan V, Lorong Tengah, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Riski Septiani (24) kembali menghirup udara segar. Penyebabnya, Kapolsek Medan Labuhan Edy Safari, memerintahkan penyidiknya untuk memulangkan tersangka, Minggu (17/11/2019)

Tersangka warga Jalan Kepiting II Blok DD No 572 Grya Martubung III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan itu ditangkap personil Reskrim Polsek Medan Labuhan, atas laporan polisi (LP) dari Dewiana (korban) tertuang dalam surat pengaduannya dengan No STPLP/547/IX/ Sektor Medan Labuhan, Rabu 04 September 2019.

Kepada Mistar, Dewiana (28) warga Jalan Kepiting II Grya Martubung III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, menuturkan kekecewaannya terhadap kebijakan Kapolsek Medan Labuhan itu.

Dikatakannya, pasca laporannya di Polsek Medan Labuhan, polisi terkesan sangat lamban dalam menangani kasus yang dilaporkannya. Padahal, saksi-saksi dan alat bukti sudah dipenuhinya untuk proses penyidikan atas kasus yang dilaporknnya.

“Saksi-saksi sudah, bahkan foto kedua pelaku ibu dan anak itu saat datang ke rumah saya mengambil paksa barang-barang berupa TV merk LG dan 1 set Big Band yang disaksikan banyak tetangga. Apa itu masih kurang, dan penyidiknya Bripka Remindo Sipayung, justru meminta kwitansi pembelian barang yang sudah 6 tahun lalu saya beli dan tak tahu letaknya dimana. Akibat lambannya penaganan si penyidik itu, sehingga kedua pelaku ibu dan anak itu kabur dan pindah rumah dengan membawa barang-barang saya. Kedua pelaku itu tetangga yang rumahnya didepan rumah saya,”tutur Dewiana, kesal, Minggu (17/11/2019)

Masih katanya, akibat lambannya penanganan hukum itu sehingga kedua pelaku kabur dan pindah dari rumahnya. Lantas setelah korban memberitahukan kepada penyidik yang menangani kasusnya yakni, Bripka Remindo Sipayung, barulah penyidik itu menerbitkan surat penangkapan untuk kedua pelaku.

“Surat penangkapan itu dikirimkan penyidik kepada saya berupa photo yang dikirim melalui chat aplikasi WhatsApp, dibulan Oktober kemarin. Ironisnya, setelah kedua pelaku itu kabur, barulah Bripka Remindo Sipayung, menerbitkan surat penangkapan untuk pelaku. Disitukan nampak tidak berjalannya tindakan hukum yang dilakukan penyidik itu. Sewaktu kedua pelaku ada, kenapa tidak dikeluarkan surat penangkapannya. Ada apa antara penyidik dengan pelaku,”jelas korban.

Korban yang kecewa dengan proses penanganan hukum, dan pasca diterbitkannya surat penangkapan (SPKAP) itu sehingga korban dan keluarganya tidak berharap. Sehingga korban dan pihak keluarga memutuskan mengambil alih tugas penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mestinya dilakukan oleh pihak Polsek Medan Labuhan.

Sehingga berkat usaha dan upayanya, sehingga Jumat (15/11/2019) siang keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh korban. Lantas keluarga korban pun langsung memberitahukannya kepada Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, agar segera mengirimkan anggotanya untuk mengamankan satu dari tersangka yakni, Riski Septiani (pelaku). Atas informasi itu, personil Reskrim datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke kantor polisi.

Namun sayang sehari pelaku ditahan, akhirnya pelaku dipulangkan oleh penyidik atas perintah Kapolsek dengan alasan tersangka dijamin (penangguhan) oleh suaminya karena tersangka menyusui anak balitanya yang masih berusia 8 tahun.

“Sabtu (16/11/2019) penyidiknya mengatakan sama saya lewat pesan singkat Whats App, bahwa atas perintah Kapolsek, dirinya harus memulangkan tersangka dengan alasan tersangka menyusui. Kecewa kali kami bang, soalnya keberadaan tersangka itu saya dan keluarga yang mencari, bukan polisi. Nah sekarang dipulangkan polisi, dimana keadilan itu bang. Sedangkan, satu pelaku lagi ibu dari tersangka sampai sekarang belum tertangkap, nah ini tersangka yang sudah ditangkap dipulangkan,”kata korban dengan nada emosi.

Sebelumnya, Riski Septiani (tersangka) dan Ibunya Rosda boru Pulungan (55), Selasa (03 September 2019) sekira pukul 19.00 WIB datang kerumah Dewiana (korban). Disitu kedua pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban dari dalam rumah berupa TV merk LG dan 1 set Big Band, yang disaksikan warga sekitar.

“Awalnya kakak saya punya hutang dengan Riski Septiani (tersangka). Lantas, yang hutang bukan saya kenapa barang-barang saya yang diambil mereka. Sama sajakan mereka maling di rumah saya. Mirisnya, disaksikan tetangga lagi kedua pelaku itu masuk dan mengambil barang,” pungkas Dewiana, sembari menuturkan Kapolsek Medan Labuhan perlu di evaluasi.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, ketika dikonfirmasi lewat pesan Whats App terkait kebijakannya itu memulangkan tersangka, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum membalas.

Reporter: Hendra Tanjung
EDitor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles