9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sebulan DPO, Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas Bina Marga Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Tersangka pengrusakan mobil dinas Bina Marga Kota Medan, pasca aksi unjukrasa menolak Undang-undang Omnibus Law, pada Kamis (8/10/20) lalu akhirnya diringkus personil unit Jahtanras dan unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, dari Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka, FAPD (23) berstatus mahasiswa yang berdomisili di Jalan Pelita Gang Hakekat, Dusun I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang diduga kuat sebagai otak pelaku (provokator) pengrusakan satu unit mobil Pic-up Isuzu Panther milik dinas Bina Marga Pemko Medan itu dibekuk polisi dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (19/11/20).

Baca Juga: Setelah UU Ciptaker Diteken Jokowi, KSPI Ajukan Gugatan ke MK

Pengrusakan itu terjadi di Jalan Gedung Arca depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM) saat unjukrasa menolak Undang-undang Omnibus Law.

Sore itu sekira pukul 16.50 Wib mobil dinas Bina Marga yang dikemudikan Fauzi Harahap (29) selaku pegawai honorer, melintas di lokasi. Di situ tersangka menyetop dan memaksa Fauzi (korban) untuk berhenti.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk turun dari mobil dan mobil tersebut diambil alih tersangka lalu dipergunakan untuk melakukan kegiatan orasi di depan kampus ITM. Lantas di tengah orasi berlangsung, tersangka bersama pengunjukrasa lainnya melakukan pengrusakan dengan cara membalikkan mobil tersebut hingga roda bagian sebelah kiri mobil naik ke atas.

Baca Juga: FPP Tolak Kedatangan Habib Rizieq ke Sumut

Atas kejadian itu, mobil tersebut mengalami kerusakan hingga peristiwa pengrusakan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka, Kamis (19/11/20) sekira pukul 14.00 Wib tersangka berhasil diringkus polisi dari kampung halamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diboyong dan diamankan ke Polrestabes Medan.

Kepada wartawan Jumat (20/11/20) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasa Tobing, mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan

Selain pengakuannya, barang bukti berupa salinan hasil rekaman CCTV di lokasi dan sejumlah saksi saat peristiwa terjadi, juga sebagai alat bukti atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan dijerat dengan pasal 170 Jo 406 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8  bulan,”ujarnya.(hendra/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles