8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sebar Hoaxs Tentang Djarot, Dewi Budiati Dituntut 10 Bulan Penjara

Medan | MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 10 bulan penjara Dewi Budiati dalam persidangan kasus penyebaran informasi palsu (hoaks) terhadap mantan calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada 2018, pada persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam pembacaan nota tuntutannya, JPU Irma Hasibuan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dewi Budiati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan muatan penghinaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa Irma dihadapan Majelis Hakim diketuai, Syafril Batubara di Ruang Cakra IX, Rabu (30/10/19)

Selain tuntutan dengan 10 bulan pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan di buka kembali dalam agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Perkara bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan tersebut adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai.

Besoknya, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan, “Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan.”

Jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain berisi berita bohong dan menghinaan yang mencemarkan nama baik. Tujuannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Manson Purba

Related Articles

Latest Articles