7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Satu Lagi, Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Sitaan Divonis Seumur Hidup

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Agus Ramadhan Tanjung, mantan personil Satpolairud Polres Tanjungbalai, dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2/22).

Terdakwa merupakan rombongan 11 polisi yang didakwa menjual sebagian barang bukti (barbut) narkoba jenis sabu hasil sitaan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dari atas kapal nelayan, di wilayah perairan Sei Lunang Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Salomo Ginting saat membacakan penetapan vonis terhadap terdakwa.

Baca Juga:11 Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup di Tanjungbalai

Hukuman yang diterima terdakwa Agus Ramadhan Tanjung ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya, menuntut penjara seumur hidup.

Dalam perkara ini hakim menilai banyak hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika, namun berdasarkan fakta persidangan malah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, kemudian telah menikmati hasil penjualan barang bukti tersebut.

“Sementara hal yang yang meringankan tidak ada,” kata hakim. Mendengar vonis dari hakim, terdakwa mengajukan banding sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. (perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles