10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Satu dari Tiga Pemalak Sopir Pick Up Diringkus Polsek Helvetia Medan

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap satu dari tiga pelaku pemalakan terhadap sopir mobil pick up yang hendak memasang neon box di salah satu kafe di Jalan Gaperta Medan.

Tersangka JF (31) warga Medan ditangkap beberapa jam setelah melakukan pemalakan. Dia diringkus petugas berpakaian preman di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean mengatakan, kejadian berawal saat korban Septian Aditya (25) warga Jalan IX, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama temannya Zam Haris Hidayat mengendarai mobil pick up mengangkut barang neon box untuk dipasang di salah satu kafe di Jalan Gaperta.

Baca Juga:Pemalak Sopir Pakai Samurai Ditangkap Polsek Medan Sunggal

“Kemudian tiga pelaku mendatangi korban. Pelaku berinisial CM meminta uang SPSI Rp100 ribu dan korban menjawab tidak ada. Selanjutnya pelaku berkata kalau tidak ada uang, maka korban diminta menghentikan pekerjaannya dulu,” ujarnya, Sabtu (21/8/21).

Tidak berselang lama, rekan korban Zam Haris Hidayat menawarkan Rp20 ribu, tapi pelaku menolaknya. Karena tak punya uang, akhirnya korban memohon kepada pelaku untuk menerima Rp50 ribu yang dia punya. “Pelaku kemudian menerima uang tersebut dan langsung pergi,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia yang tertuang dalam nomor LP/V/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Helvetia pada tanggal 19 Agustus 2021.

Baca Juga:4 Pelaku Pemalakan Sopir Diringkus Polsek Medan Labuhan

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus salah seroang pelaku berikut satu lembar kwitansi nomor 5951 bukti bongkar muat Rp50 ribu. “Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Pardamean.

Dia menyebutkan, untuk pelaku AG (40) warga Jalan Garapan dan CM warga Jalan Tali Asih masih diburu keberadaannya. Pihaknya berjanji akan memberikan tindakan tegas, jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles