7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Satu dari Dua Pelaku Perampasan Tas Wanita Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Medan, MISTAR.ID

Satu dari dua pelaku perampasan tas milik seorang karyawati Toko Roti Aroma di Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (23/11/21) malam.

Pelaku adalah Tommy Aditya Rosadhi (27) warga Jalan S Karyo, Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu. Sementara rekannya berinisial R berhasil melarikan diri.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Utami Fitri Laduni (27) pulang ke Toko Roti Aroma di Jalan Tempuling.

Baca juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

“Sampai di depan toko, korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya. Korban kemudian turun dan membuka pintu toko,” ujarnya, Rabu (24/11/21).

Disaat bersamaan, dua pelaku mengendarai sepeda motor langsung menyambar tas sandang yang digantung di sepeda motor korban. Spontan korban berteriak maling, hingga membuat pelaku panik.

“Satu pelaku berhasil diamankan warga, namun rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan membawa tas korban,” sebutnya.

Petugas yang mendapatkan laporan kemudian bergerak ke lokasi dan memboyong tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil interogasi terhadap Tommy, diketahui bahwa rekannya berinisial R (DPO) merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016 dan keluar penjara tahun 2017,” ucapnya.

Baca juga:Jahtanras Polres Simalungun Meringkus, 1 dari 2  Penjambret Wanita Warga Bandar

Agustiawan kemudian mengingatkan masyarakat khususnya wanita untuk ekstra hati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Dia meminta barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman, tidak mencolok dan jangan sampai lengah.

“Rekan pelaku masih kita buru. Untuk tersangka yang diamankan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan (tengah) saat memberikan keterangan. (f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles