7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Saling Lapor Hingga Penetapan Tersangka, Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Jhon Luther Sijabat dan anaknya Afriandi Sanjaya Sijabat, bakal bergulir ke pengadilan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Polsek Medan Kota itu menegaskan, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Sudah P21 dan akan segera disidangkan,” ujar Budiman, Jumat (5/11/21).

Hal itu disampaikan Budiman, menanggapi kuasa hukum tersangka yang melaporkan pihaknya ke Divisi Propam Polri atas tudingan telah menetapkan tersangka secara sepihak.

Baca Juga:Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Sunggal, Ini Pemicunya

“Sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat ini, seluruh berkas dan tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” katanya. Terkait dengan ancaman kuasa hukum tersangka yang akan melapor ke DPR RI, Budiman enggan menanggapinya.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah bekerja secara profesional. “Kita tegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur KUHPidana,” ucapnya.

Sementara itu, disinggung soal laporan balik yang dilakukan tersangka, Budiman mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Ayah dan Anak Aniaya Pria 48 Tahun Hingga Tewas, Ini Pemicunya

“Kasus itu belum naik ke tahap penyidikan dan kita masih bekerja,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga berujung aksi saling lapor terjadi di Polsek Sunggal.

Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Adapun sang Ayah yaitu John Luther Sijabat, dan anaknya Ariandi Sanjaya Sijabat yang akhirnya keduanya ditetapkan tersangka dan ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Baca Juga:Samosir Mencekam, Anak Bunuh Ayah dan Aniaya Ibu Hingga Kritis

Perkelahian awalnya terjadi karena terlapor sering mencaci maki keluarga kliennya. John Luther Sijabat kala itu berkelahi dengan Untung Sembiring dan Parlindungan. Karena dua lawan satu, akhirnya Afriandi ingin melerai.

“Saat itu pula Afriandi kena goresan pisau yang dipegang oleh Untung dan mengakibatkan luka di perut dan paha,” ujar kuasa hukum tersangka John Feryanto Sipayung.

Baca Juga:Bantu Ayah Jual Sabu, Warga Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Tak berapa lama, Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan. Kemudian, Afriandi Sanjaya Sijabat melaporkan balik Untung Sembiring atas kasus yang sama.

John pun mengaku heran kenapa justru klien mereka dan anaknya yang ditahan. Sementara laporan kliennya digantung-gantung, dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

“Seorang yang telah menjadi korban penganiayaan, namun dalam hal ini malah dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles