7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sadis! Torang Pane Tewas Dibacok Anak Sulungnya

Sidikalang | MISTAR.ID – Torang Pane (50), warga Desa Lae Parira, Kecamatan Lae Parira, Dairi, tewas dibacok anak sulungnya, GSP (26), Sabtu (8/2/20) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah korban.

Kepala Desa Lae Parira, Togar Pane, yang dihubungi lewat telepon selulernya menerangkan awal kejadian pembunuhan sadis yang menyebabkan Torang Pane tewas.

Togar menyebutkan, korban seorang toke durian (pengumpul durian), sementara anaknya GSP ditugaskan sang ayah sebagai penjual durian keluar daerah

Togar mengatakan, sesuai informasi yang ia dapatkan, Jumat (7/2/20) malam sekira pukul 23.30 WIB, pelaku sedang menghitung hasil penjualan durian di teras rumah. Lalu Torang Pane menanyakan hasil penjualan durian itu kepada pelaku.

Entah apa yang terjadi, seketika terjadi cekcok antara ayah dan anak tersebut. Tiba-tiba pelaku GSP mengambil sebilah senjata tajam dari laci mobilnya dan mengejar korban.

Nahas, saat mencoba lari, korban terjatuh di halaman rumah. Melihat ayahnya terjatuh, GSP langsung membacok punggung sebelah kanan korban dan kemudian membacok kepala sebelah kanan bagian belakang korban dua kali.

Pasca kejadian, sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke RSUD Sidikalang. Diduga korban kehabisan darah hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Pelaku GSP (26) sedang  diamankan  Mapolsek Parongil. (f:manru/mistar)
Pelaku GSP (26) sedang diamankan Mapolsek Parongil. (f:manru/mistar)

Menurut Togar Pane, pelaku GSP tinggal satu rumah dengan ayahnya. Pelaku baru dua bulan tinggal di desa itu setelah pindah dari Jakarta.

Togar juga menuturkan, pelaku termasuk anak bandal dan sudah pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor(ranmor) pada tahun 2012 lalu

Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan yang dihubungi Mistar mengatakan, saat ini pelaku GSP sudah diamankan di Mapolsek Parongil dan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kapolsek.

Reporter: Manru
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles