9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sadis! Pemuda Siram Air Keras ke Pacar Hingga Tewas

Medan, MISTAR.ID

Putra Nakula (26) warga Jalan Sejati Gang Imam Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia menyiram air keras ke pacarnya, Syahbila Nur Rohima (15) warga yang sama hingga korban meninggal dunia.

“Aksi tersangka membuat korban menderita luka bakar di sekujur tubuhnya. Tersangka melakukan itu karena cemburu dan mau memberi pelajaran ke korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Senin (27/9/21).

Manik mengatakan, petaka bagi korban itu bermula dari kedatangan tersangka ke rumahnya pada Minggu (26/9/21) sore. Tersangka sempat makan di rumah kekasihnya yang masih berstatus pelajar tersebut.

Baca juga: Sadis! Pria Lulusan SMA Bunuh Kekasihnya yang Hamil 9 Bulan

Setelah selesai makan, pada malam hari tersangka pulang ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban, lalu mengambil air keras. Kemudian cairan berbahaya itu disembunyikan tersangka dekat radiator sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya.

Tersangka lalu mengajak korban berkeliling Kota Medan hingga mereka akhirnya sampai di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

“Di lokasi tersangka berpura-pura ban sepeda motornya kurang angin, lalu menyiramkan air keras ke tubuh korban,” terang Manik.

Air keras itu membuat korban menggelupur dan kesakitan. Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya. Orang tua korban segera membawa anaknya ke rumah sakit dan dirujuk ke Mitra Sejati hingga gadis malang itu dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Pulang dari Pemandian, Pacar Bunuh Kekasih

Ketika ditanya orang tua korban, tersangka menyebut pacarnya itu disiram air keras oleh orang tak kenal. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka Putra Nakula karena cemburu. Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja hijau BK 3290 AAS, 1 plastik warna merah, 1 botol plastik kecil, 1 potong kaos merah, 1 celana pendek dan 1 sandal.

“Kita sangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles