11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Sadis! Pasutri Ini Tega Aniaya Balita yang Masih Ponakannya

Medan, MISTAR.ID

Berkat adanya laporan warga setempat lantaran melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap balita yang masih berusia 4 tahun, pasangan suami istri (Pasutri) akhirnya dibekuk personil Reskrim Polsek Sunggal.

Balita malang itu berinisial KR (4), yang tak lain keponakan kandungnya tersangka, Sapriaman Damanik (27) dan Jenny Sulastri boru Siagian (24), warga kompleks Perumahan Asri Indah Blok A No 33 Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun, Minggu (25/10/20), keduanya tersangka melakukan penganiayaan terhadap KR terjadi beberapa hari lalu, dan sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Baca Juga:Vonis Dibawah Tuntutan, Penganiaya Anak Ini Tersenyum

“Pasutri itu kita amankan pada, Jumat (23/10/20) malam. Keduanya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap keponakannya yang masih berusia 4 tahun. Adapun alasan tersangka karena kesal lantaran korban sering buang air kecil dalam celana,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, kepada wartawan.

Sebelumnya, korban diasuh oleh pamannya lantaran kedua orangtua korban tengah menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika beberapa waktu lalu, setelah ditangkap pihak Polrestabes Medan.

Namun sayang, paman yang mengasuh korban juga turut menyusul orangtua korban ke penjara lantaran terjerat kasus yang sama. Hingga akhirnya, korban diasuh oleh kedua pasutri tersebut yang merupakan paman dan bibi korban.

Sejak korban diasuh oleh kedua tersangka, korban kerap dimarahi hingga mendapatkan kekerasan dari paman dan bibinya itu. Akhirnya, berkat laporan warga diwakili Ishak Azhari selaku Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang, kekejaman pasutri tersebut pun terungkap.

Baca Juga:Kasihan! Anak Ini Dibuang Orangtuanya, Ini Penyebabnya

Warga yang melihat luka lebam di sekujur tubuh dan kedua pelipis mata korban yang membiru, bahkan pada kedua buah zakar balita 4 tahun itu pun tampak membengkak, sehingga membuat warga marah dan memberitahukan hal itu kepada kepala dusun setempat. Akhirnya, aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Pihak Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan langsung mendatangi rumah tersangka. Melihat kondisi korban yang memperhatinkan, petugas langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Tersangka diamankan dan kita tahan berkat adanya laporan dari warga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU KDRT tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Budiman Simanjuntak selaku Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles