8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sadis! Ini Fakta Mengejutkan Kasus Anak Bunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan

Medan, MISTAR.ID

Pembunuhan sadis yang dilakukan Muhammad Arsyad Kertonawi kepada ayah dan abangnya mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Arsyad ternyata disebut berencana membunuh seluruh anggota keluarganya.

Dalam sidang lanjutan, Jumat (14/1/22), jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Lestari menghadirkan 3 orang saksi yakni, ibu terdakwa dan dua adiknya yang menyaksikan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu terdakwa Eriyanti Ners mengatakan, bahwa ada beberapa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa ayahnya secara sadis. Satu di antaranya karena ada dendam masa kecil.

“Dia ada cerita sama kawannya, kalau dia ada dendam masa kecil sama bapaknya. Tapi saya enggak tahu karena apa,” kata Eriyanti. Mendengar hal tersebut, lantas majelis hakim yang diketuai Hendra Utama mencecar saksi, mengapa tidak menanyakan langsung ke terdakwa apa dendam masa kecilnya itu.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Jefri Wijaya Kembali Digelar di PN Medan

“Saya enggak berani yang mulia, sesudah kejadian itu, saya enggak berani bertanya-tanya lagi. Cuma memang dia pernah dipukul pakai tali pinggang,” ucapnya. Apalagi, kata Eriyanti, ia lah yang menjadi tulang punggung keluarga menafkahi anak-anaknya, sehingga kemungkinan terdakwa membenci ayahnya yang tak memberi nafkah.

Meski demikian, menurutnya, terdakwa selama ini adalah anak baik dan tidak melawan orang tua. Dalam sidang tersebut, terkuak fakta lain bahwa sebenarnya terdakwa ingin menghabisi semua anggota keluarga dengan racun yang sudah ia siapkan.

Adik terdakwa Afifah mengaku, sempat disuruh meminum minuman yang sudah disediakan abangnya itu. “Katanya dia mau bunuh satu keluarga, lalu dia ingin bunuh diri,” kata adik terdakwa.

Mendengar hal tersebut, lantas hakim menyentil para saksi apakah ada yang disembunyikan keluarganya, sehingga terdakwa nekat ingin menghabisi nyawa satu keluarga? “Kalian juga disuruh minum (racun) kan? Artinya dia (terdakwa) marah terhadap semua anggota keluarga. Berarti ada sesuatu,” cetus hakim anggota.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Usai mendengar keterangan para saksi, saat dikonfontir, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tampak enggan berkomentar panjang terkait kesaksian ibu dan kedua adiknya. “Cukup yang mulia,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan jaksa membeberkan, bahwa perkara ini bermula 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa bertengkar dengan abangnya yang bernama Muhammad Rizki Sarbaini di rumahnya Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat.

Semenjak itu, kata jaksa, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, kata jaksa, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng.

“Sehingga terdakwa pun benci sama ayahnya, dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati, dan sejak itu terdakwa  terus mengurung diri di kamar,” urai JPU.

Baca Juga:Sidang Pembacaan Nota Keberatan Terdakwa Kasus Pembunuhan Marsal Digelar Besok

Lalu, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayahnya  dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak (Pasar) Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.

“Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60.000, dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya,” beber JPU.

Kemudian, terdakwa menyimpan ke dua bilah pisau di lemari dapur bersama racun rumput tersebut, lalu ia pun tidur. Lalu, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.

Lalu, sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa  memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.  Yang mana satu gelas diberikan kepada ayahnya, dan satu gelas kepada abangnya, sementara dua gelas dibawa oleh adiknya Afifah Nurul Jannah ke dalam kamar.

Baca Juga:Kasus Penembakan Marsal Hingga Tewas Disidangkan di PN Simalungun, Kedua Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir. Setelah meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.

Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun, terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

“Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan  menikam pisau ke arah lehernya sebanyak 1 kali, dan selanjutnya ke arah perutnya secara berulang kali atau sekitar 6 kali, dan setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan,” kata JPU.

Kemudian, datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat penampakan tersebut. Lantas, terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.

Baca Juga:Besok PN Simalungun Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan

Tidak berapa lama, kata jaksa, kemudian datanglah adiknya Atikah Maulidya dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.

“Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga,” urai JPU. Terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau ke bagian perutnya secara membabi-buta.

Setelahnya, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar. Setibanya di dalam kamar, terdakwa mendengar suara warga sudah berdatangan ke rumah terdakwa. Lalu, terdakwa pun keluar dari kamar dengan membawa pisau mendatangi warga tersebut.

Saat itu warga pun langsung berlari, adiknya Afifah yang sempat ingin keluar dari rumah pun dihadang oleh terdakwa. “Melihat ibu dan adiknya sudah sangat ketakutan, terdakwa pun menjatuhkan pisaunya sambil menangis dan kemudian terdakwa minta maaf kepada ibunya. Tidak berapa lama terdakwa pun keluar dengan melihat abangnya yang sudah tidak bergerak lagi,” urai JPU.

Baca Juga:Besok PN Simalungun Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan

Namun, karena kesal melihat abangnya itu, terdakwa mengambil pisau dan kembali menikamkannya. Setelah puas, terdakwa lalu meletakkan pisau tersebut di samping abangnya.

Karena mendengar suara orang di luar rumah sudah  banyak berkumpul, terdakwa tidak berani lagi keluar dan mondar-mandir melihat ke dua korban.

“Karena merasa menyesal, terdakwa pun bersujud di depan pintu dan berkisar setengah  jam kemudian datanglah petugas kepolisian menangkap terdakwa,” sebut JPU. Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles