12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sadis! Balita Disiksa Paman dan Bibi di Karo, Dipukuli hingga Tangan Diremas Lalu Direndam

Karo, MISTAR.ID

Bupati Karo Cory S Sebayang mengunjungi sekaligus melihat langsung kondisi balita berusia 4 tahun korban penganiayaan oleh paman dan bibinya di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Jumat (30/9/22).

Kunjungan bupati ini terkait dengan informasi tentang korban yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk menerima perawatan intensif akibat luka fisik yang dialami.

“Saya turut prihatin atas kejadian ini, semoga korban bisa segera pulih dari sakitnya. Mudah-mudahan ke depan anak kita ini bisa tumbuh sehat dan kelak menjadi anak cerdas, sehat, serta berguna di tengah-tengah masyarakat. Penanganan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar bupati.

Baca Juga:Dua Anak Kritis Dianiaya Remaja di Batu Bara, Wajah dan Kepala Disayat Pakai Pisau Cutter

Usai melihat langsung kondisi korban, bupati berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tentang penanganan yang telah dilakukan. Pemkab Karo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karo akan terus memantau kondisi korban dan melakukan koordinasi baik dengan pihak rumah sakit serta tim medis yang menangani korban.

Dipukul Pakai Kayu 

Polres Tanah Karo memaparkan kasus penganiayaan balita berusia empat tahun yang terjadi di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Diketahui, penganiayaan balita berinisial A tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban yaitu JS dan PM.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menjelaskan kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di waktu yang berbeda. Dikatakan Ronny, penganiayaan pertama kali dilakukan oleh PM sekitar bulan Maret lalu.

“Penganiayaan pertama kali dilakukan oleh bibi korban, sekitar bulan Maret. Menurut hasil pemeriksaan dan visum, pelaku melakukan penganiayaan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti jemuran plastik,” ujar Ronny di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9/22).

Baca Juga:Anak Lebam Dianiaya Ibu Tiri di Medan, Pelaku Diamankan Polisi

Selain melakukan penganiayaan fisik, pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih merendam korban di penampungan air dengan kedalaman setengah meter karena tubuh korban kotor usai bermain.

“Ketika sampai di tempat penampungan air itu, korban terluka sobek pada bagian kepalanya karena terkena broti dan seng. Kemungkinan karena takut, jadi korban tidak melihat situasi di lokasi, nanti akan kita kembangkan lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, karena mendapatkan pengaduan dari istrinya yang sudah kesal terhadap korban, Josis juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban.

Bahkan, apa yang dilakukan oleh Josis terbilang lebih sadis mulai dari melakukan pemukulan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api ke tubuh korban.

“Kayu ini dipakai untuk memukul beberapa bagian tubuh korban, dan dia (JS) juga menyundut tubuh korban menggunakan api,” ungkap mantan Kapolres Humbahas itu.

Sama seperti istrinya, berdasarkan hasil pra rekonstruksi JS juga diketahui pernah merendam korban di penampungan air yang serupa.

Baca Juga:Terjadi di Siantar, Pria Selingkuhan Istri Dianiaya, Anaknya Dibacok

Bahkan, saat itu korban direndam di bak pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB.

“Pada saat direndam itu sudah sekitar pukul 19.00 WIB. Sesuai pemeriksaan kami, korban dibuka bajunya dari rumah dan dibawa ke penampungan air tersebut kemudian diceburkan. Korban direndam sekitar 15 hingga 20 menit,” ungkap Ronny.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 18 September kemarin.

Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban, dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.

Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/22) lalu dan saat ini proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk JS sudah ditahan di RTP.

Sedangkan istrinya PM, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil PM dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.

Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(eva/trbn/hm12)

Related Articles

Latest Articles