10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Saat Duduk di Kamar, Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Seorang pria, ID alias Wong (41) diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan Garuda Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Semula, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi keberadaaan seorang pria yang disebut pengedar sabu berada di rumahnya. Info ini tidak disia-siakan, personil kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, pada Selasa (12/1/21) membenarkan penangkapan tersangka tersebut berkut menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka ID alias Wong kita lakukan setelah hasil lidik A1. Posisi tersangka pada saat itu sedang duduk di dalam kamar rumahnya,” katanya.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, lanjut Ahmad Dahlan, tim Satres Narkoba berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan di dalammya diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, terletak di lantai tepatnya di belakang tersangka. Juga ditemukan 1 ball plastik kosong klip transparan.

“Seluruh barangbukti diakui tersangka miliknya, kemudian tersangka langsung dibawa dari TKP ke Mapolres Tanjungbalai,” ujarnya.

Sambung Ahmad, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles