9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Warga Perumahan Mataram Medan Kaget, 7 Rumah yang Sudah Lunas Mau Dilelang Bank

Medan, MISTAR.ID

Warga Perumahan Mataram, Jalan Mataram, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai meminta kepada pengembang untuk bertanggungjawab. Pasalnya, rumah yang sudah dibayar lunas oleh warga dikabarkan akan dilelang oleh pihak bank.

Seorang warga Akbar Nazali menyebutkan, ada 7 warga yang rumahnya bakal dilelang oleh pihak bank. Kejadian ini bermula pada saat ketujuh warga bernama Aisyah, Jano, Susiani, Rahmad Siregar, Faisal Harahap dan Asmila Dewi serta Supriadi membeli rumah di perumahan Mataram secara cash berjangka selama 6 bulan dengan DP Rp205.000.000

“Dan sisa pembayaran dicicil dengan jumlah dari Rp20 juta hingga Rp50 juta. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening seorang pengembang bernama Haris Tiyono (58) warga Jalan Teratai, Medan Polonia,” sebut suami Susiani.

Baca Juga:Miris! Puluhan Nasabah Surati PNM Mekaar Mohon Tunda Cicilan Kredit, Tak Dihiraukan Malah Ditagih ke Rumah Sampai Magrib

Setelah melunasi kewajibannya pada tahun 2018, para warga tersebut meminta agar pengembang menyerahkan sertifikat rumah mereka sesuai dengan akta pengikatan yang dituangkan notaris. Namun, lanjut dia, pihak pengembang selalu memberikan alasan yang tidak pasti. “Alasanya nantilah, belum dipecah suratnya,” ucap Akbar.

Pada Desember 2020, lanjut Akbar Nazali, ada pegawai bank yang datang ke perumahan sambil memfoto rumahnya. “Saat ditanya, ia mengaku dari petugas Bank Sumut mengatakan bahwa tujuh rumah milik warga sudah diagunkan ke Bank Sumut,” terangnya.

“Kami sudah tanya sama si Haris dan ia mengakui jika tujuh sertifikat milik warga itu sudah ia agunkan ke bank karena masih atas namanya dan belum dibalik namakan,” ucap Akbar.

Baca Juga:OJK Siapkan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Pembiayaan di Sektor Perbankan

Sementara kuasa hukum para warga itu, Ilham Sagala mengatakan, para kliennya secara sudah sah membeli rumah yang mereka tempati pada tahun 2017. “Kami sudah melakukan pembelian di tahun 2017. Tapi belakangan kami terima selebaran berisi rumah klien kami akan dilelang eksekusi karena pihak pengembang sudah melakukan akad kredit dengan Bank Sumut atau hak tanggungan. Yang kami tau, kamilah pembeli yang sah. Saat pembelian klien kami dijanjikan bahwa sertifikat tersebut akan dibalik namakan ke nama para kliennya setelah ada pelunasan. Setelah tunggu dan tunggu, sertifikat itu hingga saat ini belum diserahkan kepada klien kami,” ucapnya di perumahan tersebut.

“Dengan adanya kabar pengumuman lelang ini, kami menduga adanya penyelewengan kredit pada pihak pengembang cacat hukum. Karena klien kami yang membeli kok tiba-tiba ada pelelangan. Hak tanggungan itu kapan dibuat? Kami bisa pastikan kami yang lebih dahulu membelinya dari pengembang dan sudah melunasinya. Kita sudah berupaya juga agar pengembang menghubungi Bank Sumut untuk memberikan klarifikasi terhadap pengumuman lelang tersebut. Jika tidak ada kepastian maka akan kita gugat di pengadilan,” jelasnya.

Sementara pihak pengembang bernama Haris Triyono yang hadir di lokasi yang sama mengakui bahwa ia telah mengagunkan serifikat 7 kepala keluarga pada pihak Bank Sumut.

Baca Juga:Asyik! Beli Rumah, Mobil dan Motor Bisa Tanpa DP

“Mereka membeli pada tahun 2017 secara cash bertahap depan saya, dan pembayaran sudah selesai. Kalau masalah lelang memang saya ada pinjaman ke Bank Sumut dan sedang macet, cuma saya sudah minta penundaan dan sudah mencicil sebesar Rp522.000.000. Namun sama mereka (Bank Sumut) mau dilelang. Kita sudah coba ke Bank Sumut untuk menunda lelang,” sebutnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles