16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Rumah Digerebek, 2 Bandar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

SL (29) dan SN (26) tak berkutik saat ditangkap personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap bersamaan usai bertransaksi sabu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Jumat (2/9/22) membenarkan adanya penangkapan keduanya.

“TKP penangkapannya di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” katanya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini,sambung Silalahi lagi, dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, kata dia, kedua tersangka ini sedang berada di dalam sebuah rumah. Awalnya, kata Iptu Reynold lagi, pihaknya menerima informasi bahwa kedua tersangka itu ada memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.

Baca juga: 2 dari 4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Divonis 14 Tahun Penjara

“Berbekal dari informasi itu pula, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian meluncur ke TKP. Namun begitu hendak dilakukan penangkapan, kedua tersangka ini sempat mencoba hendak melarikan diri dengan cara bersembunyi di dalam kamar mandi,” pungkasnya.

Dari dalam kamar mandi itu pula, disebutkan Iptu Reynold, timnya menemukan 18 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,32 gram dan satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil seberat 7,86 gram. Keseluruhan dari 50 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu itu semula dibuang tersangka SL di dalam kamar mandi.

” Perlu diketahui, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini melibatkan Kepala Dusun (Kadus) setempat, Rabu (31/8/22) sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.

Selain itu, dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus), tim opsnal Satnarkoba di bawah kepemimpinan Kanit I Satnarkoba IPDA HA. Karo-Karo saat melakukan penggeladahan tepatnya di atas sebuah meja kembali menemukan 42 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 10,22 gram, tiga bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 10,17 gram, 10,26 gram dan 10,12 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu 0,48 Gram Diganjar 5 Tahun Penjara

“Sehingga barang bukti sabu milik kedua tersangka yang disita dari TKP total keseluruhannya seberat 52,95 gram. Tim opsnal Satnarkoba, selepas melakukan penggeledahan dari dalam ruangan kamar juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah HP merek Readme hitam, tiga bal plastik transparan kosong, satu buah brankas warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp670.000 dan Rp4.500,000 untuk dijadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Hasil interogasi kedua tersangka ini sambung Iptu Reynold Silalahi lagi, mengaku bahwa narkotik jenis sabu tersebut diperoleh mereka dari seorang pria berinisial BR warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Tersangka SL (29), warga Kisaran Kabupaten Asahan dan SN (26), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, ” tutup Silalahi. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles