9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Riki Warga Bajak II Medan Amplas Ditahan Polsek Patumbak, Ini Pemicunya

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pengusaha Percetakan Geger Production, Selasa (10/11/20). Dari pelaku Riki Rahmadani (25) warga Bajak II Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, petugas menyita alat bukti obeng.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu berawal saat korban Haznul Iskandar Hasibuan tiba di toko miliknya di Jalan Garu II No 57 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (5/11/20) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian dia memarkirkan sepeda motornya di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu tertutup, lalu masuk ke dalam toko.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Setelah ditanya tidak ada yang tau, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak,” ujar Philip kepada wartawan, Selasa (17/11/20).

Baca juga: Pospam Polres Simalungun Siaga Gangguan Kriminal 24 Jam

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Patumbak kemudian melakukan olah TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Lima hari setelah kejadian, petugas memperoleh informasi kalau tersangka sedang berada di sekitar Jalan Selambo.

“Kemudian tim datang ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dari salah satu warung di Jalan Selambo. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Philip.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebut Philip, sepeda motor milik korban dijualnya seharga Rp 3.000.000 kepada seorang laki-laki berinisial D (DPO) di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Philip. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles