10 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Ribuan Warga Tuntut Kejelasan Tanah Eks HGU PTPN II ke Gubernuran

Medan, MISTAR.ID

Ribuan warga yang berasal dari kelompok-kelompok tani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu meduduki depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro No 30, Rabu (19/1/22).

Diketahui aksi ini dilatar belakangi akibat ketidakpastian hak warga atas tanah yang ditempati di lahan Eks HGU PTPN II dan sudah sekian lama menunggu kepastian. Selain itu belum ada juga langkah strategi yang dibuat oleh Tim Inventarisasi dan Identifikasi bentukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dikatakan salah satu koordinator Aksi Joni Siregar dalam orasinya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk pemberantasan mafia tanah. Serta meminta agar membubarkan tim inventarisasi dan identifikasi yang melibatkan DPRD Sumut, kelompok tani/maayarakat serta aktivis Agraria/Pertahanan yang terindikasi dan diduga ada peranan skenario dan keterlibatan mafia tanah di dalamnya.

Baca juga: Besok Ribuan Massa Unras di Kantor Gubsu, Ini Tuntutannya

“Kami meminta agar Presiden Joko Widodo menangkap Gubernur Sumut serta orang yang diduga disinyalir ada keterlibatan dalam skenario sindikat mafia tanah dalam penyelesaian tanah eks HGU PTPN II. Edy Rahmayadi ini kan Gubernur bukan Presiden. Jadi peraturan yang telah dibuat Presiden No 86 2018 tidak dijalankan oleh Gubernur Edy Rahmayadi,” teriaknya.

Selain tuntutan itu mereka juga meminta agar dilakukan inventarisasi dan identifikasi langsung kepada rakyat yang berada di atas tanah Eks HGU PTPN II untuk memastikan secara kongkrit data fisik maupun data yuridis.

Sambung Joni, perlu diketahui bahwasanya tanah Eks HGU PTPN II tersebut seluas 5.873,06 hektar adalah buah dari perjuangan rakyat dan reformasi. Dimana Gubernur Sumut kala itu membentuk Tim B Plus atau Tuntutan Puluhan Ribu Masyarakat Petani yang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur pada tahun 2002 maka keluarlah hasil kesimpulan yang sudah jelas matrikulasinya dan diperkuat dengan SK BPN No 42,43,44 tahun 2002 dan SK 10 tajun 2004 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN 2 Seluas 5.873,06 hektar.

Akhirnya beberapa perwakilan dipersilahkan masuk untuk memyampaikan aspirasinya langsung ke Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, namun karena bukan Sekda yang menerima laporan dari warga ini adu argumen pun terjadi dan memutuskan keluar dari dalam Kantor Gubernur Sumut. “Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mafia tanah. Tangkap. Kami dibohongi,” ujar Joni.

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta SKK Migas dan KKKS Sumbagut Penuhi Kebutuhan Energi Sumut

Sementara itu, Koordinator Aksi lainnya Johan Merdeka menambahkan pihaknya sangat kecewa dengan Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal ini Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Sebab penyelesaian persoalan tanah di Sumut ini adalah nol besar. Bohong kalau penyelesaian tanah di Sumut ini telah selesai. Karena masih banyak rakyat yang bersengketa di lapangan. Apalagi terhadap tanah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar kami sangat kecewa sekali sebab tim inventarisasi itu dibentuk disinyalir adalah sindikat mafia tanah. Terbukti memang ketika mereka melakukan pengukuran tanpa ada pemohonnya,” ungkap Johan.

Ditambahkan Johan juga dengan menunjukkan bukti surat dimana tim yang dilibatkan seharusnya melakukan data fisik dan yuridis namun mereka membawa ukuran. “Ini adalah pembohongan publik. Jadi kami sangat kecewa dengan Gubsu yang gagal menyelesaikan persoalan tanah,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa oleh warga ini masih berlangsung dan warga menutup jalan sehingga kendaraan diarahkan ke jalan lain untuk menghindari kemacetan. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles