15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditembak Polisi

Medan, MISTAR.ID

Bukannya bertaubat, seorang residivis kasus narkoba dan pencurian kembali berulah. Rian Saragih alias Queen (31) warga Jalan Aksara Kecamatan Medan Tembung, itu pun harus kembali masuk penjara.

Rian ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan karena melakukan pencurian dengan modus membobol rumah yang dijadikan rental playstation, di Jalan William Iskandar Kecamatan Medan Tembung.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pencurian itu diketahui korban yang bernama Junaidi saat anggotanya menelepon bahwa pintu toko sudah dalam keadaan rusak, Jumat (19/11/21).

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Belawan Ringkus 2 Bandar Narkoba

“Setelah dicek, barang-barang milik korban senilai Rp31 juta telah hilang,” ujarnya, Selasa (7/12/21). Akibat kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan LP/B/2250/XI/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan.

Kemudian laporan tersebut ditarik Satreskrim Polrestabes Medan dan petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan di Jalan Aksara pada Rabu 1 Desember 2021,” sebutnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, pada saat petugas melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya.

Bac Juga:Miliki 2,50 Gram Benda Putih, Dua Pria Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

“Tersangka mengaku membobol toko dan mencuri barang-barang korban bersama dua temannya berinisial R dan D (DPO). Kemudian barang-barang itu dijual kepada penadah berinisial J juga masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.

Firdaus mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Tv merk Sharp, 2 buah linggis, 2 buah obeng, 2 buah stik playstation dan sebuah jaket warna hitam yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles