9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Resahkan Warga, Pemakai Sabu di Simalas Sergai Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial RS alias Riski (23), diciduk personel Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah gubuk bekas kandang lembu di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sabtu (9/7/22) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Diutarakan Agus, Riski merupakan warga di sekitar lokasi kejadian yang ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat akibat resah atas perbuatan pelaku.

Baca Juga:Rumah Digerebek, 2 Pemakai Sabu Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.

Saat diinterogasi petugas, Riski mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti digiring petugas ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Agus. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles