7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Remaja SMP Korban Cabul Protes Pelaku Hanya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Cinta (bukan nama sebenarnya), korban cabul yang masih duduk di kelas 2 SMP di Kota Medan, spontan berteriak beberapa saat setelah hakim ketua Oloan Siahaan menjatuhkan vonis 5,5 tahun terhadap terdakwa Rangga (juga nama samaran).

“Saya keberatan (vonis 5,5 tahun penjara) Pak hakim. Saya mau banding,” teriaknya sehingga sempat memecah suasana hening persidangan Rabu (10/8/22) di Cakra 4 PN Medan. Menyikapi sikap protes tersebut hakim Oloan Siahaan pun menganjurkan saksi korban anak menyampaikannya langsung ke JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.

“Sampaikan keberatan saudara kepada JPU. Silakan banding,” timpal hakim ketua sembari melirik JPU yang kemudian menimpali, “Iya Pak,”.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kembali Gagal Menangkap

Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU. Ringgo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah memaksa melakukan hubungan badan atau suami isteri terhadap anak,” urai Oloan.

Selain itu terdakwa yang belum memiliki pekerjaan menetap tersebut juga dihukum pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Evi Yanti Panggabean pada persidangan sebelumnya menuntut Rangga agar dihukum 6 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara usai persidangan, ibu saksi korban sebut saja Melani mengaku sangat kecewa atas tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas terdakwa yang telah menodai kegadisan putrinya semata wayang.

“Kebetulan saya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Pak. Sengaja ambil cuti untuk menyemangati anak saya satu-satunya ini. Sampai sekarang trauma dia. Enam bulan setelah peristiwa itu dia selalu diam termenung. Malu masuk sekolah. Malu keluar rumah neneknya. Karena dia tinggal sama neneknya,” katanya.

Baca juga: Warga Desak Polresta Deli Serdang Usut Dugaan Pencabulan Murid SD Oleh Oknum Guru

“Tuntutan bu jaksa 6 tahun 3 bulan penjara. Gak sampai separuh dari ancaman maksimal 15 tahun. Terus divonis pak hakim 5,5 tahun. Sebagai ibu gak adil kurasa. Masa depan anak saya direnggutnya. Masih 15 tahun umurnya. Kami mohon agar bu jaksa banding,” tuturnya lagi dengan mata berkaca-kaca.

Sepengetahuan keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum 2,5 tahun penjara juga di PN Medan terkait narkotika jenis daun ganja tahun 2019 lalu.

“Sepengetahuan kami, bu jaksa bisa menjadikan itu sebagai hal memberatkan tuntutan terdakwa juga pertimbangan majelis hakim,” ungkap Melani.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Rangga merupakan kawan dari paman saksi korban. Karena iba, Rangga yang berstatus pengangguran itu pun diizinkan tinggal di rumah nenek saksi korban.

Baca juga: Sempat DPO, Polisi Ciduk EAP Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Korban berkulit hitam manis itu dirayu terdakwa dengan mengatakan suka sama korban dan mengajaknya bepergian ke arah Kampung Lalang dan menginap selama 3 hari. Remaja belia itu pun termakan bujuk rayu terdakwa dan sebanyak 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban pun dipulangkan, Rabu (19/1/22). Setelah dibujuk keluarga, saksi korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Pada hari itu juga keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles