7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Remaja Putri Buang Bayi di Asahan Jadi Tersangka, Prianya Diburu Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Seorang remaja di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FW ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai dengan cara memasukkan ke goni dalam kondisi masih hidup.

“Pada saat melahirkan, itu bayi masih hidup kemudian dimasukkan ke dalam karung goni lalu dibuang. Mungkin pada saat dimasukkan ke goni itulah si bayi meninggal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (19/11/21).

Dikatakan Kapolres, tersangka melahirkan seorang diri di dalam kamar rumahnya pada hari Sabtu, (13/11/21) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa bantuan bidan dan tidak diketahui keluarga.

Baca Juga:Ternyata Ini Pelaku Pembuang Bayi dalam Goni di Asahan, Berusia 18 Tahun

“Tersangka FW ibu kandung bayi tersebut, usianya 18 tahun. Jadi motifnya karena tersangka tidak ingin masyarakat tau bahwa tersangka ini baru melahirkan atas kehamilannya dari hubungan gelap yang selama ini dilakukannya. Termasuk keluarga juga tidak tau tersangka ini hamil,“ kata Putu.

Usai melahirkan seorang diri tanpa bantuan, bayi laki-laki malang tersebut setelah dimasukkan ke dalam goni dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumah tersangka. Polisi yang menyelidiki kasus ini berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tersangka pada Kamis (18/11/21) di rumahnya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini melanjutkan, meskipun saat melakukan pembuangan bayi usia tersangka telah di atas 18 tahun, kemungkinan besar Polisi bakal melakukan pengembangan karena kasus persetubuhan terjadi pada saat tersangka di bawah umur.

Baca Juga:Mayat Bayi Laki-laki Dimasukkan Dalam Goni Lalu Dibuang ke Sungai di Asahan

“Kasus ini masih kami kembangkan terus karena perbuatan persetubuhannya dilakukan di bawah umur, kami masih selidiki laki-lakinya kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Kini, remaja pembuang bayi yang baru dilahirkan tersebut dijerat pasal 840 ayat 4 jo ayat 3 UU no 35 Tahuan 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi baru lahir berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11/21) lalu. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles