7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Remaja di Batu Bara Rampok dan Bunuh Uaknya

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang remaja, F (16), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara tega melakukan pencurian dan membunuh Leha (65), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan uaknya, Rabu (21/9/22).

Aksi sadis F berhasil diungkap personel Satuan Reskrim Polres Batu Bara, dengan berhasil menangkap tersangka yang masih memiliki hubungan bersaudara dengan korban. Ibu tersangka dan korban merupakan kakak beradik.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, Kamis (22/9/22).

Baca Juga:Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Medan

Dikatakan Tarigan, tersangka F diduga kuat membunuh korban, warga Dusun I, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang sedang tertidur menggunakan gagang sapu dengan cara memukulkannya kepada korban secara berulang-ulang, dan selanjutnya menghempaskan wajah korban ke lantai dan menutupinya dengan karpet.

Dibeberkan Tarigan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan keterangan Kadus I, Desa Bulan Bulan, Sudewo ke Polsek Lima Puluh, Rabu (21/9/22) sekira pukul 14.00 WIB yang menyatakan telah menemukan mayat warga di Dusun I, Desa Bulan Bulan, di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa kain dan karpet serta beberapa tas besar.

Mendengar hal tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan serta Unit Identifikasi Polres Batu Bara bersama anggota Reskrim langsung berangkat ke TKP.

Baca Juga:Perampok dan Pembunuh Nenek 78 Tahun di Tebing Tinggi Ditangkap

Di lokasi, tim melakukan cek dan olah TKP. Setelah olah TKP, jenazah korban dibawa ke RS Brimob  Medan untuk VER mayat. Selanjutnya Unit Jatanras dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan, dan kurang lebih 2 jam kemudian mendapat informasi keberadaan sepeda motor milik korban.

Berdasarkan temuan itu ditambah informasi akurat, akhirnya penyelidikan diarahkan kepada F, yang masih bertalian darah dengan korban. Tak lama berselang, masih di desa yang sama, tim berhasil meringkus F yang mengendarai sepeda motor korban. F mengakui bahwa dirinya telah mengambil barang-barang korban dan membunuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu untai kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting anting emas, uang tunai Rp2 juta dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban.

Baca Juga:Dua Pelaku Pembunuh dan Perampok Wanita Tua di Sipirok Diamankan

Selanjutnya tersangka F yang masih di bawah umur bersama barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Satuan Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua kepada wartawan menyebutkan tersangka dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lama-lamanya 20 tahun.

“Namun karena tersangka masih di bawah umur maka kita akan terapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman pidana setengah pidana orang dewasa,” pungkas Zebua. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles