18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Rekontruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eksekutor Musnahkan Barang Bukti

Medan | MISTAR.ID – Tim Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan, menggelar proses rekonstruksi tahap akhir (ke-3) dengan 6 kali adegan dalam perkara kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin (55), Selasa (21/1/20).

Jalannya rekontruksi itu digelar di lahan perkebunan kelapa sawit Desa Sukadamai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dalam reka ulang itu, tersangka Jefri membuang 2 pasang sarung tangan yang digunakan untuk menghabiskan nyawa Jamaluddin, bersama rekannya Reza. Usai membuangnya, kemudian degan menggunakan sepedamotor keduanya melaju menuju jembatan di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.

Di jembatan itu, tersangka Jefri kembali membuang 2 unit handphone (Hp) miliknya yang digunakannya pada saat mengeksekusi Hakim Jamaluddin. Namun sebelum tersangka membuang Hp itu, tersangka Jefri lebih dulu memisahkan baterainya.

Beranjak dari jembatan, lalu keduanya menuju ke rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Selayang. Sebelum sampai ke rumah Reza, keduanya sempat singgah di salah satu warung di kawasan Jalan Tuntungan untuk membeli sepatu. Di adegan itu tampak tersangka Reza sedang membeli dua pasang sandal jepit.

Usai membeli sandal, keduanya kemudian menuju rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir. Sesampai di rumah Reza, kedua tersangka lalu memasukkan sepedamotor ke dalam rumah. Lantas keduanya mengganti pakaian yang mereka gunakan usai menghabisi nyawa Jamaluddin.

Oleh tersangka Jefri, pakaian berikut dengan jaket, serta sepatu yang digunakan selama proses eksekusi, kemudian diberikan kepada Reza. Reza yang juga sudah berganti pakaian, kemudian membawa pakaian yang dia gunakan berikut dengan pakaian Jefri, serta helm ke belakang rumahnya untuk dibakar.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, proses rekontruksi tahap ketiga ini merupakan proses rekontruksi yang terakhir. “Jadi semua barang bukti yang mereka gunakan selama proses eksekusi sudah dimusnahkan,” ujarnya.

Terkait dengan apakah ada perkembangan motif pembunuhan, AKBP Maringan menerangkan, motif masih sama yakni persoalan rumah tangga. Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi digelar. “Jadi tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin, yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru pada Jumat (29/11/19).

Dalam pengungkapan itu petugas berhasil meringkus 3 pelaku, salah satu diantaranya merupakan otak pelaku dari pembunuhan itu yakni Zuraida Hanum (41), yang tak lain istri dari Jamaluddin.

Sedangkan dua pelaku lain maing-masing M.Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M.Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Nyawa Jamaluddin dihabisi di rumah korban sendiri di Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, oleh tersangka Jefri, kekasih gelap Zuraida Hanum.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles