7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rianto Simbolon, Anak Korban: Kembalikan Ayahku!

Samosir, MISTAR.ID

Proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Rianto Simbolon yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2020 yang lalu, diwarnai dengan teriakan histeris dari anak sulung korban ketika di hadapkan dengan para tersangka sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut.

Anak sulung korban, Menanti Simbolon, menjerit berteriak dan histeris ketika akan memerankan adegannya ketika melihat para tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

Seraya berteriak mendekati para tersangka, Ia berteriak sambil menangis.

Baca Juga:Suami Tega Bunuh Istri Hamil 6 Bulan Dan Putrinya

“Kenapa kalian bunuh ayahku? Kembalikan ayahku!” katanya berteriak sambil menangis.

Melihat anak korban histeris, pihak kepolisian dan keluarga korban langsung berusaha menenangkan anak korban tetapi anak korban terus berteriak “kembalikan bapakku”.

Sehingga untuk melanjutkan proses rekonstruksi Pihak Polres Samosir melewatkan adegan yang melibatkan anak korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di depan kantor Mapolres Samosir Kamis (26/11/20) dengan menghadirkan 5 tersangka Yakni, Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, pahala Simbolon, Parlin Sinurat dan Satu orang masih dalam DPO Polres Samosir atas nama Erikson Simbolon.

Baca Juga:Seorang Wanita Coba Bunuh Diri: Bukan Urusan Mu Ini, Biar Aku Mati!

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir dan juga saksi-saksi.

Dalam adegan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut ada sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dan saksi mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dalam adegan pembunuhan, terlihat sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrak sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Setelah korban terjatuh pelaku menghampiri korban yang tergeletak dan langsung menusuk korban dibagian rusuk, serta mengulangi menusuk lagi dibagian yang sama yakni bagian rusuk korban untuk memastikan korban sudah meninggal.

Kasat Reskrim AKP Suhartono SH seusai kegiatan rekonstruksi tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa otak pelaku adalah tersangka JS.

Rekontruksi ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan pasal 340 dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang DPO, AKP Suhartono mengatakan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pengejaran terhadap pelaku yang DPO masih dilakukan sesuai dengan informasi dari masyarakat dan juga informasi dari keluarga korban,” terangnya.(sawangin/hm01)

Related Articles

Latest Articles