8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Tak Hadirkan Bupati Langkat Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan. Rekonstruksi ini dilaksanakan di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/5/22).

Gelar rekonstruksi itu dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka serta delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut. Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut.

Namun, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tidak dihadirkan. Mengingat kalau yang bersangkutan sedang ditahan di KPK dalam kasus dugaan korupsi. Dari pantauan, peran Terbit Rencana Peranginangin digantikan oleh personel polisi. Hingga siang ini, rekonstruksi masih berlangsung. Masih satu tersangka yang memperagakan kasus tersebut.

Baca juga: 5 Anggota Polres Langkat dan Binjai Disanksi Terkait Kerangkeng Bupati Nonaktif

“Ya hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles