12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Rampok Tetangga Hingga Tewas, Anang Kosin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Anang Kosin Alias Andika warga Jalan Pelita Medan Perjuangan, Kamis (25/11/21) petang.

Terdakwa Andika terbukti bersalah melakukan perampokan dan menghilangkan nyawa tetangganya sendiri, Lisbet Napitupulu (58), seorang nenek pemilik warung di Jalan Pelita I, Medan Perjuangan.

“Menghukum, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo membacakan vonisnya di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Baca juga:475 Terdakwa Kudeta Divonis Seumur Hidup

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Lisbet Napitupulu meninggal dunia. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan vonisnya, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika, datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 buah pisau yang disimpan di pinggang.

Lalu terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal ‘Ada Job’ kemudian Muhammad Afrizal menjawab ‘ada itu perempuan dekat rumah saya’ dan keesokan harinya sekira pukul 04.20 WIB terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I untuk mengambil barang-barang milik Lisbet.

Mereka pun datang dengan membawa 1 buah tas berisikan tang, dan pisau.  Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng, yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

“Kemudian terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. lalu terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun terdakwa meminta agar menunggu Lisbet  membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet  datang dan membuka pintu dapur tersebut,” kata jaksa.

Baca juga:Kurir Sabu 52 Kg Divonis Mati

Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.

“Sedangkan terdakwa  memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata ‘udah bunuh aja’ lalu terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai,” urai Jaksa.

Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok Sampoerna dan sepeda motor.

Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (Kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Muhammad Afrizal ditembak mati oleh polisi karena melawan saat ditangkap. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles